Jakarta, jentik.id–Memprihatinkan gaji PPPK Paruh Waktu sangat minim berbanding terbalik dari gaji yang diterima oleh mereka di program Makan Bergizi Gratis (MBG) diatas Rp3 juta/per bulan, sedangkan PPPK PW rata-rata dibawah Rp500.00/bulan.
Menyikapi itu Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bersama seorang guru honorer asal Karawang, Reza Sudrajat, resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini menyoroti masuknya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos anggaran pendidikan yang dinilai berdampak langsung pada kesejahteraan guru, khususnya guru PPPK Paruh Waktu.
Sidang perdana telah digelar pada 25 Februari 2026, sementara sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Maret 2026. Dalam persidangan berikutnya, para pemohon berencana menghadirkan data besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu dari berbagai daerah sebagai bukti bahwa alokasi anggaran pendidikan tidak berpihak pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menegaskan bahwa pihaknya hanya menguji Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Pasal tersebut menyebutkan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Dalam penjelasannya, frasa tersebut mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
Menurut P2G, ketentuan tersebut membuka ruang penggunaan dana mandatory spending pendidikan untuk program MBG. Padahal, di sisi lain, masih banyak guru dan tenaga kependidikan yang menerima gaji jauh dari layak.
Berdasarkan data APBN 2026, total anggaran pendidikan mencapai Rp769 triliun. Namun, sebesar Rp223 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) hanya memperoleh Rp56 triliun atau sekitar 7 persen dari total anggaran pendidikan. Di saat bersamaan, dana Transfer ke Daerah (TKD) disebut berkurang menjadi Rp264 triliun.
P2G menilai berkurangnya TKD berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam menggaji guru PPPK Paruh Waktu secara layak, sebagaimana amanat Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Data yang dihimpun P2G menunjukkan besaran gaji yang sangat memprihatinkan. Di Lombok Timur, guru PPPK Paruh Waktu menerima Rp650 ribu per bulan. Di Cianjur, hanya sekitar Rp300 ribu, bahkan di Sumedang tercatat Rp55 ribu per bulan.
Di Langkat (Sumatera Utara) dan Blitar (Jawa Timur), gaji berkisar Rp500 ribu per bulan. Di Musi Rawas, guru bersertifikasi justru disebut menerima Rp100 ribu per bulan, sedangkan yang belum sertifikasi Rp500 ribu.
Kabupaten Serang mencatat gaji antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Di Kota Serang, sejumlah guru dan tenaga kependidikan telah dilantik namun belum menerima gaji selama beberapa bulan. Di Aceh Utara, sekitar 5.000 guru menerima Rp350 ribu hingga Rp750 ribu, sementara 3.000 lainnya hanya Rp200 ribu per bulan. Adapun di Dompu, NTB, tercatat gaji Rp139 ribu per bulan.
P2G berencana menghadirkan langsung guru-guru PPPK Paruh Waktu dari daerah dalam sidang lanjutan sebagai saksi untuk memperkuat dalil kerugian konstitusional yang mereka ajukan.
Mereka berharap pemerintah lebih memikirkan kesejahteraan guru-guru PPPK Paruh Waktu. (ms/*)









