Jamaah Surau Sahabih Raso vs Mantan Calon Wakil Walikota Payakumbuh Berakhir Damai

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kubu yang saling lapor ke polisi, akhirnya sepakat berdamai.

Dua kubu yang saling lapor ke polisi, akhirnya sepakat berdamai.

Payakumbuh, jentik.id-Perseteruan kelompok jamaah Surau Sahabih Raso dengan mantan calon wakil Walikota Payakumbuh di Pilkada 2024 berakhir damai melalui Restorasi Justice (RJ).

Awalnya terjadi saling lapor di Polsek Kota Payakumbuh atara dua kubu dipicu masalah pemakaian uang Surau Sahabih Raso di Lubuak Batinggok tidak kunjung di kembalikan oleh Ahmad Ridho, S.H, mantan cawawako Payakumbuh yang maju berpasangan dengan YB Dt Parmato Alam tahun 2024 lalu.

Setelah melalui proses cukup panjang di mediasi Polsek Kota Payakumbuh, kedua kubu akhirnya sepakat duduk semeja mencari jalan tengah untuk penyelesaian masalah tersebut.

Di penghujung bulan Ramadan 1447H, tepatnya Selasa 17 Maret 2026 kedua kubu yang bersiteru sepakat saling memaafkan dan mencabut laporan pengaduan.

Kedua pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, dengan pelukan sebagai simbol pemulihan hubungan yang terjalin pada Selasa (17/3) di hadapan penyidik Polsek Payakumbuh.

Kesepakatan damai ini menggunakan pendekatan Restorasi Justice (RJ) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Lepas 386 CJH Kota Padang, Wako Fadly Amran: "Doakan Padang Jadi Kota Maju dan Sejahtera"

Vault Vandelant, S.H, kuasa hukum kubu Surau Sahabih Raso, menyampaikan bahwa sejak awal menerima kuasa, pihaknya mengutamakan penyelesaian secara damai melalui RJ.

“Sejak menerima kuasa, saya mendahulukan penyelesaian perkara dengan Restorasi Justice sesuai KUHAP. Alhamdulillah, hal ini tercapai setelah kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan proses perkara,” ujar Vault

Kasus saling lapor bermula dari permasalahan hutang-piutang yang belum diselesaikan sesuai tenggat waktu yang disepakati.

Saat melakukan penagihan, Perinaldi (Pe’i) dihadang oleh Muhammad Ridha (Rio), yang kemudian berujung pada bentrokan fisik antara Anda Roza Dt. Patiah Baringek – mantan Ketua KAN Koto Nan Gadang dengan Perinaldi salah seorang jamaah surau Sahabih Raso.

Peristiwa tersebut membuat mantan ketua KAN Koto Nan Godang tersebut melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Kota Payakumbuh.

Sebagai balasan, kubu Surau Sahabih Raso melaporkan dugaan tipu daya terhadap AR (Cawawako) dan diperkuat oleh YB. Dt. PA (Cawako) terkait pinjaman uang infaq jamaah yang digunakan pada perhelatan Pilkada Payakumbuh tahun 2024.

Baca Juga :  Arus Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai Beroperasi 24 Jam

Total uang yang dipakai dan tertulis dalam surat pernyataan kuasa penggunaan uang antara Buya Ifrizal selaku pimpinan Surau Sahabih Raso dengan Ahmad Ridho Rp185 juta ditambah Rp40 juta, sehingga menjadi Rp225 juta.

Di bulan yang penuh berkah ini, kedua pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan. Dt. Patiah bersedia menarik laporan dugaan penganiayaan terhadap Perinaldi, sementara Buya If yang mewakili Jama’ah Surau Sahabih Raso menerima kesepakatan pembayaran pinjaman dengan tenggat waktu dua bulan hingga tanggal 10 Mei 2026.

Kedua pihak juga menyepakati apabila kesepakatan tidak terpenuhi sesuai surat pernyataan yang telah ditandatangani, maka pihak yang gagal memenuhi akan mempertanggungjawabkannya secara pidana.

“Kita legowo menerima kesepakatan ini. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga bagi kedua belah pihak,” kata Andom, salah seorang jamaah Surau Sahabih Raso. (*/syam)

Berita Terkait

Pemprov Sumbar Tebar 100 Sapi Kurban, Mentawai dan Daerah Bencana Jadi Prioritas
Satu OPD Satu Ekor Kurban, Cara Pemko Padang Tingkatkan Kepedulian Sosial
Di Padang, Ribuan KTP Hilang Tiap Bulan
Lepas 386 CJH Kota Padang, Wako Fadly Amran: “Doakan Padang Jadi Kota Maju dan Sejahtera”
Lepas 386 CJH Kota Padang, Wako Fadly Amran: “Doakan Padang Jadi Kota Maju dan Sejahtera”
Tragis! 2 Anak Tenggelam di Ulak Karang, Pencarian Dihentikan Saat Malam
Kronologi Balita 14 Bulan Meninggal Usai Dirawat di RSUP M Djamil Padang
Terbuka Peluang Bekerja ke Jepang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:00 WIB

Pemprov Sumbar Tebar 100 Sapi Kurban, Mentawai dan Daerah Bencana Jadi Prioritas

Minggu, 26 April 2026 - 20:00 WIB

Satu OPD Satu Ekor Kurban, Cara Pemko Padang Tingkatkan Kepedulian Sosial

Minggu, 26 April 2026 - 19:00 WIB

Di Padang, Ribuan KTP Hilang Tiap Bulan

Minggu, 26 April 2026 - 18:00 WIB

Lepas 386 CJH Kota Padang, Wako Fadly Amran: “Doakan Padang Jadi Kota Maju dan Sejahtera”

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Lepas 386 CJH Kota Padang, Wako Fadly Amran: “Doakan Padang Jadi Kota Maju dan Sejahtera”

Berita Terbaru