Kasus Motor Listrik MBG Masuk Babak Baru, 5 Tersangka Diserahkan ke JPU

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Jampidmil menandatangi berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 ke JPU Kejari Jakpus, Jumat (9/10/2026). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

Tim Penyidik Jampidmil menandatangi berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 ke JPU Kejari Jakpus, Jumat (9/10/2026). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, jentik.id – Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (9/10/2026).

Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) juga menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut lima tersangka tersebut berinisial BU, GB, AM, YY, dan AA.

BU merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). GB menjabat Direktur PT ASE dan PT AKI, sedangkan AM merupakan Komisaris PT ASE dan PT YAT. Adapun YY menjabat Direktur PT YAT dan AA menjabat Direktur PT ASE.

Baca Juga :  Heboh di Monas! Peserta Aksi Dukung MBG Akui Terima Uang dan Wajan Baru

Pengadaan 19.269 Motor Listrik

Penyidik mencatat pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 motor trail dan 6.114 motor skuter atau bebek.

Dari jumlah itu, sebanyak 5.355 motor trail dan 230 motor skuter atau bebek tidak dilengkapi baterai. Seluruh kendaraan juga tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya maupun dimasukkan ke inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Baca Juga :  Hasil CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Segera Cek Nama Anda dan Jadwal Tahap Berikutnya

Kerugian Negara Rp863,85 Miliar

Hasil audit tertanggal 5 Oktober 2026 mencatat dugaan kerugian negara mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,85 miliar.

Kejagung menjerat para tersangka dengan sangkaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 KUHP beserta ketentuan terkait pemberantasan korupsi.

Penyidik menahan kelima tersangka selama 20 hari. Selanjutnya, JPU akan meneliti berkas, menyusun dakwaan, dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan. (nr*)

Berita Terkait

Teh Kemasan Berbusa Saat Demo Viral, Polisi Telusuri Pihak yang Membagikan
KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum
Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3
Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar
Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP
Kepala BGN Klaim Hemat Anggaran MBG Rp44 Triliun, Tutup 2.000 Dapur Bermasalah
BGN Siapkan Pejabat Daerah Setingkat Kapolres hingga Kapolda, Ini Tugasnya
Mentan Amran Bongkar Dugaan Pengalihan Beras SPHP Jadi Premium di Jakarta Timur
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Teh Kemasan Berbusa Saat Demo Viral, Polisi Telusuri Pihak yang Membagikan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP

Berita Terbaru