Jakarta, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai berjalan sejak Januari 2025. KPK menemukan potensi konflik kepentingan dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur umum.
Direktorat Monitoring KPK memuat temuan tersebut dalam laporan tahunan 2025. KPK menilai sistem pengelolaan yang terlalu terpusat memicu berbagai persoalan.
Badan Gizi Nasional (BGN) memegang peran dominan sehingga pemerintah daerah kurang terlibat. Kondisi ini melemahkan fungsi pengawasan dan mengganggu keseimbangan dalam penentuan mitra serta lokasi dapur.
KPK menilai SOP penunjukan mitra belum jelas. Proses verifikasi yayasan yang kurang transparan juga meningkatkan risiko konflik kepentingan.
KPK juga menyoroti lonjakan anggaran MBG dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun. Pemerintah belum menyeimbangkan kenaikan ini dengan regulasi, tata kelola, dan sistem pengawasan yang kuat.
Penggunaan skema Bantuan Pemerintah (Banper) memperpanjang birokrasi dan membuka peluang praktik rente. Akibatnya, anggaran berpotensi beralih ke biaya operasional dan sewa dapur, bukan fokus pada penyediaan pangan.
Di lapangan, KPK menemukan banyak dapur mitra belum memenuhi standar teknis SPPG. Minimnya peran dinas kesehatan dan BPOM juga melemahkan pengawasan keamanan pangan dan memicu kasus keracunan di sejumlah daerah.
KPK mencatat pemerintah belum menetapkan indikator keberhasilan program MBG, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Untuk memperbaiki kondisi ini, KPK meminta pemerintah segera menyusun regulasi menyeluruh minimal setingkat Peraturan Presiden. KPK juga mendorong perbaikan SOP penunjukan mitra serta evaluasi skema Banper agar layanan gizi tetap berkualitas.
Selain itu, KPK mendorong pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah secara aktif. Langkah ini dapat memperkuat pengawasan, mencegah penyimpangan anggaran, dan menjaga kualitas makanan bagi masyarakat. (nr*)









