Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim Kantongi Data Dugaan Korupsi MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. (Foto: Kejagung)

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. (Foto: Kejagung)

JAKARTA, jentik.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan kesediaannya menjadi Justice Collaborator (JC) dan memberikan informasi yang dimilikinya kepada penyidik.

“Pak Sony siap menjadi Justice Collaborator. Pernyataan itu sudah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan di Kejaksaan,” kata Krisna, Jumat (5/6/2026).

Krisna mengatakan kliennya siap mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, dugaan keterlibatan itu mencakup sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif.

Baca Juga :  Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selain itu, tim kuasa hukum segera mengajukan permohonan Justice Collaborator kepada Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Sony lainnya, Elza Syarief, mengatakan Sony menyimpan data yang dapat membantu penyidik menelusuri dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Elza menyebut Sony mengantongi lebih dari 30 nama yang bisa menjadi bahan pendalaman penyidik.

“Data itu membantu penyidik menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG,” ujarnya.

Setelah penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka, Sony mengunggah surat terbuka kepada Kepala BGN, Nanik S. Deyang, melalui akun Instagram pribadinya.

Baca Juga :  Guru SMA di Jambi Diduga Alami Pelecehan Saat Upacara, Keluarga Desak Penanganan Serius

Dalam surat tersebut, Sony menyampaikan ucapan selamat kepada Nanik atas jabatan barunya sebagai Kepala BGN. Ia juga menuliskan pesan yang kemudian menarik perhatian publik.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung dari jajaran pimpinan BGN. Selanjutnya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang untuk memimpin lembaga tersebut.

Kejaksaan Agung kini menetapkan Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana terkait lainnya. (nr*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:53 WIB

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Berita Terbaru