Kasus Amsal Sitepu Berbuntut Panjang, Kejagung Periksa Kajari Karo

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026). (Liputan6.com/ Reza Efendi)

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026). (Liputan6.com/ Reza Efendi)

JAKARTA, jentik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa yang melibatkan Amsal Sitepu.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, mengapresiasi langkah cepat Kejagung dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

“Saya apresiasi respons Kejagung. Ini juga menjadi suara masyarakat yang ingin penegakan hukum berjalan baik,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/4/2026).

Baca Juga :  Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Hinca berharap pemeriksaan ini memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh jaksa agar menjalankan tugas secara profesional, terutama dalam penerapan KUHAP yang baru.

Kejagung tidak hanya memeriksa Kajari Karo. Penyidik juga memanggil Kasipidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring, jaksa Wira Arizona, serta sejumlah jaksa lain yang menangani perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut tim Kejagung menarik para jaksa untuk menjalani klarifikasi dan evaluasi internal.

Baca Juga :  KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai, Aliran Dana Rp91 Miliar Jadi Fokus Penyidikan

“Kami melakukan pemeriksaan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional atau tidak,” jelas Anang.

Saat ini, Kejagung masih memeriksa para jaksa tersebut. Penyidik belum menetapkan status lanjutan terkait jabatan maupun dugaan pelanggaran dalam kasus ini.

Kejagung menegaskan akan terus mendalami proses penanganan perkara guna memastikan integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum. (nr*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:51 WIB

Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB