Pemerintah Daerah Dan DPRD Abaikan Kenaikan Tarif Travel Menyangkut Masyarakat.

Kenaikan tarif tiket tampa Persetusn Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Jentik.Id – Kenaikan tarif tiket travel yang dilakukan secara sepihak oleh sejumlah pengelola jasa transportasi menuai sorotan dari berbagai kalangan. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan DPRD tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Kenaikan tarif, khususnya untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi, sejatinya harus melalui persetujuan pemerintah. Selain itu, besaran kenaikan juga tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan, maksimal 10 persen dari tarif dasar atau sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.

Jika kenaikan tarif dilakukan tanpa persetujuan resmi, pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) atau pihak berwenang izin usaha bagi perusahaan otobus (PO) travel atau operator AKAP dapat memberi sanksi, termasuk pencabutan

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Gelar Lomba Olahraga Tradisional Semarakkan HUT RI ke-81

“Kenaikan tarif memang diperbolehkan, namun tidak boleh melebihi 10 persen dan harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah maupun DPRD dan tidak bisa dilakukan sepihak karena usaha ini menyangkut kepentingan masyarakat dan pelayanan publik,” ujar salah satu sumber.

Sementara itu, Suhardi, seorang mahasiswa, menilai lonjakan tarif travel sangat memberatkan masyarakat. Ia mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kabupaten Kerinci,( Dinas Perhubungan ) serta DPRD segera mengambil sikap terhadap kenaikan tarif jangan, kebaikan siku cadang dibeban kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu dan Sigi, 787 Rumah Rusak, Ribuan Warga Terdampak

“Kita minta pemerintah daerah dan DPRD segera menyikapi persoalan ini. Jangan sampai masyarakat terus dibebani,” tegasnya.ujar Rendra.

Hal senada disampaikan oleh Randa yang menyebutkan, pihaknya akan mendorong Pemeritah ke dua daerah dan DPRD untuk segera kangkah untuk memanggil pengelola jasa travel bersama Dinas Perhubungan guna untuk meminta penjelasan dan kepastian hukum.

“Kita akan segera mengagendakan pemanggilan pihak travel dan Dishub. Ini penting untuk mendengar langsung penjelasan mereka,” ujar Randa.

Berita Terkait

Jambi Dapat Tambahan Anggaran Rp30 Miliar dari Pusat untuk Tangani Karhutla
35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti
Tim SAR Gabungan Kerahkan Lima Kapal Cari Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau
Bukan Sekadar Usia, Ini Alasan SIM B Punya Batas Lebih Tinggi dari SIM A
Abu Gunung Anak Krakatau Menyebar, Sejumlah Daerah Alihkan Sekolah ke PJJ
Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Ini Alasannya
Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, Warga Keluhkan Gejala ISPA
Bocah 9 Tahun di Kerinci Berjuang Melawan Cerebral Palsy
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:08 WIB

Jambi Dapat Tambahan Anggaran Rp30 Miliar dari Pusat untuk Tangani Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 14:45 WIB

35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tim SAR Gabungan Kerahkan Lima Kapal Cari Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 12:28 WIB

Bukan Sekadar Usia, Ini Alasan SIM B Punya Batas Lebih Tinggi dari SIM A

Senin, 7 September 2026 - 10:13 WIB

Abu Gunung Anak Krakatau Menyebar, Sejumlah Daerah Alihkan Sekolah ke PJJ

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB