PNS dan PPPK Bisa Dipecat karena Mangkir, Ini Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan sanksi bagi PNS dan PPPK yang mangkir kerja

Ketentuan sanksi bagi PNS dan PPPK yang mangkir kerja

JAKARTA, jentik.id – PNS dan PPPK wajib menjaga kedisiplinan serta memenuhi kewajiban kerja. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat memicu sanksi disiplin hingga pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja.

Informasi tersebut tercantum dalam poster yang beredar. Poster itu merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 terkait pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja PPPK.

Poster tersebut menyebut PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut dapat menghadapi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga :  Kontribusi Sektor Wisata Kabupaten Bandung Tembus Rp 31,6 M Dimusim Libur

Selain itu, poster mencantumkan ketentuan mengenai ketidakhadiran secara kumulatif. PNS yang tidak masuk kerja hingga 28 hari kerja dalam satu tahun juga dapat menghadapi konsekuensi disiplin sesuai aturan.

PPPK juga harus memenuhi kewajiban kehadiran sesuai perjanjian kerja. Poster tersebut menyebut PPPK yang mangkir selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah dapat menghadapi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri.

Baca Juga :  Terlibat Judi Online, 9 ASN dan PPPK Jambi Langsung Dipecat

Poster itu juga mencantumkan batas 25 hari kerja dalam satu tahun untuk ketidakhadiran secara kumulatif tanpa alasan yang sah.

Kehadiran ASN penting untuk menjaga pelayanan publik. Karena itu, PNS dan PPPK perlu menyampaikan alasan yang sah ketika berhalangan hadir serta mengikuti prosedur instansi.

Catatan: Ketentuan di atas mengikuti isi poster sumber. Verifikasi regulasi asli tetap diperlukan sebelum menjadikannya rujukan hukum resmi. (nr)

Berita Terkait

KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum
Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3
Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar
Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP
Kepala BGN Klaim Hemat Anggaran MBG Rp44 Triliun, Tutup 2.000 Dapur Bermasalah
BGN Siapkan Pejabat Daerah Setingkat Kapolres hingga Kapolda, Ini Tugasnya
Mentan Amran Bongkar Dugaan Pengalihan Beras SPHP Jadi Premium di Jakarta Timur
OJK Ingatkan Modus Penipuan Kerja Online hingga Love Scam, Masyarakat Diminta Waspada
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kepala BGN Klaim Hemat Anggaran MBG Rp44 Triliun, Tutup 2.000 Dapur Bermasalah

Berita Terbaru