JAKARTA, jentik.id – PNS dan PPPK wajib menjaga kedisiplinan serta memenuhi kewajiban kerja. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat memicu sanksi disiplin hingga pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja.
Informasi tersebut tercantum dalam poster yang beredar. Poster itu merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 terkait pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja PPPK.
Poster tersebut menyebut PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut dapat menghadapi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Selain itu, poster mencantumkan ketentuan mengenai ketidakhadiran secara kumulatif. PNS yang tidak masuk kerja hingga 28 hari kerja dalam satu tahun juga dapat menghadapi konsekuensi disiplin sesuai aturan.
PPPK juga harus memenuhi kewajiban kehadiran sesuai perjanjian kerja. Poster tersebut menyebut PPPK yang mangkir selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah dapat menghadapi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri.
Poster itu juga mencantumkan batas 25 hari kerja dalam satu tahun untuk ketidakhadiran secara kumulatif tanpa alasan yang sah.
Kehadiran ASN penting untuk menjaga pelayanan publik. Karena itu, PNS dan PPPK perlu menyampaikan alasan yang sah ketika berhalangan hadir serta mengikuti prosedur instansi.
Catatan: Ketentuan di atas mengikuti isi poster sumber. Verifikasi regulasi asli tetap diperlukan sebelum menjadikannya rujukan hukum resmi. (nr)









