Sungai Penuh, jentik.id – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan di Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah juru parkir (jukir) serta pengguna jasa parkir, potensi kebocoran pendapatan daerah tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa dua ruas jalan utama, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Sisinga Maharaja, memiliki aktivitas parkir yang cukup tinggi. Nilai retribusi yang dipungut dari kedua lokasi tersebut dinilai berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap PAD apabila dikelola sesuai ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pemkot Sungai penuh tekah menetapkan 3 jenis tarif resmi retribusi parkir yakni sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp4.000 untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya pungutan yang melebihi tarif resmi. Salah seorang pengguna jasa parkir, Yuniwati, mengaku diminta membayar Rp2.000 setiap kali memarkir sepeda motor, atau dua kali lipat dari tarif yang diatur dalam perda.
“Setiap parkir motor saya diminta membayar Rp2.000, padahal tarif resminya Rp1.000,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Suhardi. Ia mengaku dikenakan biaya parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, jauh di atas tarif resmi yang hanya Rp2.000.
Sementara itu, seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya mengaku praktik tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penyetoran hasil pungutan kepada pihak pengelola.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara potensi penerimaan retribusi parkir di lapangan dengan realisasi PAD yang masuk ke kas daerah.
Sejumlah pihak menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola retribusi parkir untuk memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh selaku instansi yang membidangi pengelolaan parkir belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebocoran PAD maupun dugaan pungutan parkir yang melebihi tarif sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Masyarakat berharap Pemkot dan DPRD Kota Sungai Penuh segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir tepi jalan serta meningkatkan pengawasan agar seluruh penerimaan retribusi dapat masuk ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(asy*)









