Retribusi Parkir Tepi Jalan di Kota Sungai Penuh,Pemkot  Potensi Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarik Parkir Jalan Umum Kota Sungai Penuh dikenakan 100 persen dari Perda no 2 tahun 2016.

Tarik Parkir Jalan Umum Kota Sungai Penuh dikenakan 100 persen dari Perda no 2 tahun 2016.

Sungai Penuh, jentik.id – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan di Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah juru parkir (jukir) serta pengguna jasa parkir, potensi kebocoran pendapatan daerah tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa dua ruas jalan utama, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Sisinga Maharaja, memiliki aktivitas parkir yang cukup tinggi. Nilai retribusi yang dipungut dari kedua lokasi tersebut dinilai berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap PAD apabila dikelola sesuai ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pemkot Sungai penuh tekah menetapkan 3 jenis tarif resmi retribusi parkir yakni  sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp4.000 untuk kendaraan roda enam atau lebih.

Baca Juga :  Bikin Haru! SD Plus Muhammadiyah Sungai Penuh Sambut Siswa Baru dengan Cara yang Tak Biasa

Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya pungutan yang melebihi tarif resmi. Salah seorang pengguna jasa parkir, Yuniwati, mengaku diminta membayar Rp2.000 setiap kali memarkir sepeda motor, atau dua kali lipat dari tarif yang diatur dalam perda.

“Setiap parkir motor saya diminta membayar Rp2.000, padahal tarif resminya Rp1.000,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Suhardi. Ia mengaku dikenakan biaya parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, jauh di atas tarif resmi yang hanya Rp2.000.

Sementara itu, seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya mengaku praktik tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penyetoran hasil pungutan kepada pihak pengelola.

Baca Juga :  Parade Batik dan Lagu Daerah DWP Meriahkan Hari Kartini di Sungai Penuh

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara potensi penerimaan retribusi parkir di lapangan dengan realisasi PAD yang masuk ke kas daerah.

Sejumlah pihak menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola retribusi parkir untuk memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh selaku instansi yang membidangi pengelolaan parkir belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebocoran PAD maupun dugaan pungutan parkir yang melebihi tarif sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.

Masyarakat berharap Pemkot dan DPRD Kota Sungai Penuh segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir tepi jalan serta meningkatkan pengawasan agar seluruh penerimaan retribusi dapat masuk ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(asy*)

Berita Terkait

Wawako Azhar Ajak OPD Terus Berbenah dalam Entry Meeting Penilaian Maladministrasi 2026
Sekda Alpian Pimpin Evaluasi Kinerja SKPD Lewat Rapat Laporan Fisik dan Keuangan
Plt Dishub Kota Sungai Penuh Akan Terbitkan Perwako untuk Perkuat Perda Retribusi Parkir
Komplotan Perampok Emas Bermodus Hipnotis di Sungai Penuh Akhirnya Dibekuk Polisi
Alfin Paparkan KUA-PPAS 2027, Enam Prioritas Pembangunan Kota Sungai Penuh Siap Digenjot
Sekda Alpian Tegaskan Perlindungan Anak dan Disiplin ASN di Peringatan Hari Anak Nasional 2026
DPRD Kota Sungai Penuh Geram, Sidak Proyek Pasar Beringin II Yang Diperpanjang hingga Oktober 2026
Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan, Pemkot Sungai Penuh Ajak 230 Ibu Hamil Minum Susu Serentak
Berita ini 45 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:03 WIB

Wawako Azhar Ajak OPD Terus Berbenah dalam Entry Meeting Penilaian Maladministrasi 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:40 WIB

Sekda Alpian Pimpin Evaluasi Kinerja SKPD Lewat Rapat Laporan Fisik dan Keuangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:26 WIB

Plt Dishub Kota Sungai Penuh Akan Terbitkan Perwako untuk Perkuat Perda Retribusi Parkir

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:30 WIB

Komplotan Perampok Emas Bermodus Hipnotis di Sungai Penuh Akhirnya Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:24 WIB

Retribusi Parkir Tepi Jalan di Kota Sungai Penuh,Pemkot  Potensi Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru