SUNGAI PENUH, jentik.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh menerima penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 258.K/GL.01/MEM.G/2026. Penetapan ini mencakup wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, menandatangani keputusan tersebut pada 17 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi dan melestarikan kekayaan geologi di wilayah tersebut.
Di Kota Sungai Penuh, pemerintah menetapkan empat objek geologi sebagai kawasan cagar alam. Lokasi tersebut meliputi Air Teluh Sesar Tigo Beradik Kumun di Desa Kumun Mudik, Bukit Khayangan di Desa Sungai Jernih, Granitoid Batu Batakoh Sungai Ning di Desa Sungai Ning, serta Lokasi Tipe Formasi Kumun Batu Pintu di Desa Ulu Air.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, menyambut baik penetapan tersebut. Ia menilai keputusan ini menjadi pengakuan atas potensi geologi daerah yang perlu dijaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Penetapan ini memberi dampak besar bagi daerah. Selain menjaga warisan geologi, kawasan ini bisa mendukung pendidikan, penelitian, pariwisata, dan ekonomi masyarakat,” ujar Alfin.
Ia menegaskan Pemkot Sungai Penuh akan memperkuat kerja sama dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten Kerinci, dan masyarakat untuk menjaga kawasan tersebut.
Pemerintah daerah mendorong masyarakat dan pihak terkait untuk memanfaatkan kawasan secara bijak. Selain itu, langkah ini bertujuan agar kawasan tersebut memberi manfaat bagi generasi sekarang dan mendatang.(nr*)









