JAMBI, jentik.id – Jajaran Polsek Kota Baru menangkap pria berinisial KR karena diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi TikTok.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawaty Siregar, mengatakan KR dan korban mulai berkenalan di TikTok sekitar tiga bulan lalu. Setelah rutin berkomunikasi, mereka sepakat bertemu di Kota Jambi.
KR datang dari Palembang bersama anaknya untuk menemui korban. Mereka kemudian bertemu di sebuah hotel di Kota Jambi.
Setelah pertemuan itu, KR diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.
Korban langsung melapor ke Polsek Kota Baru. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap KR di Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban yang masih dikuasai KR. Selanjutnya, petugas membawa KR ke Polsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik menjerat KR dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. (nr*)









