Pria di Padang Gasak Emas 7,5 Gram dan Uang Rp3 Juta Milik Ibunya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial AP (40) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp23 juta.

Seorang pria berinisial AP (40) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp23 juta.

Padang, jentik.id – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial AP (40) karena diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban bernama Zuliani.

Kasus tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 05.22 WIB.

Korban mengetahui barang berharganya hilang sepulang dari salat Subuh. Saat masuk ke kamar, korban melihat pintu kamar sudah terbuka dan kotak penyimpanan barang berharga tidak lagi berada di tempatnya.

Baca Juga :  375 Gram Emas Disembunyikan dalam Kaleng Kopi di Bandara Jambi

Di dalam kotak tersebut terdapat tiga cincin emas dengan total berat 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah dokumen penting.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada AP. Polisi juga mengetahui keberadaan pelaku di rumah temannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tangkap Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Koto Aro, Barang Bukti Diamankan

Tim Klewang langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah brankas kayu berwarna cokelat.

Kompol Muhammad Yasin mengatakan pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.

Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat AP dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pencurian dalam keluarga sesuai Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023. (nr*)

Berita Terkait

375 Gram Emas Disembunyikan dalam Kaleng Kopi di Bandara Jambi
Operasi Gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri dan Lapas Cipinang Bongkar Sindikat Narkoba dari Dalam Lapas Amankan 14 Tersangka
Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat Pelaku Begal Meresahkan Masyarakat Mau Coba Silakan.
Polda Jambi Ringkus Sindikat 20 Kg Sabu di Riau, Empat Pelaku Masuk Penjara
3 Juta Konten Negatif Bermain Judol Online Diungkap Bareskrim Polri Kementeri Komunikasi Dan Digita Kecolongan.
Polda Jambi Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu, 12 Ribu Lebih Pil Ekstasi Dan Cartridge Cairan Etomidate
Bareskrim Polri Komitmen Usut Dan Cegah Indonesia Jadi Sarang Judi Online Jaringan Internasional
Waspadai Modus Penipuan Silent Call, Rekening Bisa Terkuras
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:32 WIB

Operasi Gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri dan Lapas Cipinang Bongkar Sindikat Narkoba dari Dalam Lapas Amankan 14 Tersangka

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat Pelaku Begal Meresahkan Masyarakat Mau Coba Silakan.

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:40 WIB

Polda Jambi Ringkus Sindikat 20 Kg Sabu di Riau, Empat Pelaku Masuk Penjara

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Pria di Padang Gasak Emas 7,5 Gram dan Uang Rp3 Juta Milik Ibunya

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB

3 Juta Konten Negatif Bermain Judol Online Diungkap Bareskrim Polri Kementeri Komunikasi Dan Digita Kecolongan.

Berita Terbaru