Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 melalui praperadilan.

Kejaksaan Agung menetapkan Lodewyk sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Penyidik menduga ia menyalahgunakan wewenang dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, penyidik menilai ia menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan dan terlibat dalam dugaan jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka.

Menurut penyidik, para tersangka melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dugaan itu mencakup pengadaan motor listrik, puluhan ribu pasang sepatu, tablet, serta ribuan televisi.

Sidang praperadilan perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/7/2026). Dalam sidang itu, kuasa hukum Lodewyk, O.C. Kaligis, meminta hakim membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya karena dianggap melanggar prosedur hukum.

Baca Juga :  Kayu Manis Kerinci Mendunia, Peluang Rempah Indonesia Kian Terbuka

Kejagung Tolak Gugatan

Selanjutnya, Kejaksaan Agung membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon. Jaksa juga meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan.

Selain itu, jaksa menegaskan penyidik tidak pernah menangkap Lodewyk sebagaimana yang diklaim dalam permohonan praperadilan.

Menurut Kejagung, penyidik menetapkan Lodewyk sebagai tersangka setelah mengumpulkan empat alat bukti. Alat bukti itu meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen. Seluruh bukti tersebut menunjukkan dugaan keterlibatan Lodewyk dalam perkara korupsi tata kelola MBG.

Audit BPKP Ungkap Dugaan Pemborosan

Di persidangan, Kejagung memaparkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit itu menemukan dugaan pemborosan anggaran Program MBG mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.

Sejak awal penyelidikan, penyidik menggandeng BPKP untuk menghitung kerugian negara. Kemudian, penyidik menggelar perkara bersama BPKP. Dari proses tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026

Chat Elektronik Masuk Daftar Bukti

Penyidik juga mengantongi barang bukti elektronik. Salah satunya berupa percakapan Lodewyk dengan beberapa pihak, termasuk istrinya.

Menurut jaksa, isi percakapan itu memuat informasi mengenai dugaan peran Lodewyk dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Kaligis Soroti Prosedur Penyidikan

Sementara itu, O.C. Kaligis tetap menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Ia mempertanyakan prosedur penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Agung.

Kaligis menjelaskan penyidik memeriksa Lodewyk sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Namun, penyidik baru menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sehari setelah pemeriksaan.

Selain itu, Kaligis juga menyoroti pemeriksaan yang berlangsung pada malam hari. Menurutnya, penyidik belum memiliki dasar hukum yang cukup saat memeriksa kliennya.

Karena itu, Kaligis meminta majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan dan membatalkan penetapan tersangka terhadap Lodewyk. (nr*)

Berita Terkait

Teh Kemasan Berbusa Saat Demo Viral, Polisi Telusuri Pihak yang Membagikan
KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum
Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3
Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar
Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP
Kepala BGN Klaim Hemat Anggaran MBG Rp44 Triliun, Tutup 2.000 Dapur Bermasalah
BGN Siapkan Pejabat Daerah Setingkat Kapolres hingga Kapolda, Ini Tugasnya
Mentan Amran Bongkar Dugaan Pengalihan Beras SPHP Jadi Premium di Jakarta Timur
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Teh Kemasan Berbusa Saat Demo Viral, Polisi Telusuri Pihak yang Membagikan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP

Berita Terbaru