JAKARTA, jentik.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menempuh langkah tersebut untuk menguji keabsahan proses penyidikan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie meminta majelis hakim memeriksa seluruh tindakan penyidik agar sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat dua permohonan itu dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Pengadilan akan menggelar sidang perdana pada 18 dan 19 Agustus 2026. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya persidangan.
Tim kuasa hukum Febrie mengajukan sedikitnya sembilan poin keberatan. Tim menyoroti penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penahanan, hingga dugaan belum jelasnya tindak pidana asal yang menjadi dasar perkara TPPU.
Melalui praperadilan, tim kuasa hukum meminta hakim menguji seluruh tindakan penyidik.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak mengajukan praperadilan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejaksaan Agung juga menyatakan siap menghadapi persidangan. Institusi tersebut akan membuktikan seluruh materi perkara sesuai mekanisme hukum.
Sementara itu, Kortastipidkor Polri memastikan akan mengikuti seluruh tahapan sidang. Polri juga menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Putusan praperadilan akan menentukan sah atau tidaknya prosedur penyidikan, penetapan tersangka, dan tindakan hukum lain yang diambil penyidik.
Publik kini menunggu sidang yang berlangsung pada pertengahan Agustus 2026. Hasil praperadilan itu diperkirakan menjadi salah satu agenda hukum nasional yang paling banyak mendapat perhatian. (nr*)









