KPK Temukan 1,3 Kg Emas di Rumah Pemeriksa Pajak, Kasus Restitusi Pajak Diusut

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus suap hingga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus suap hingga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

Surakarta, jentik.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi pada Selasa dan Rabu, 11–12 Agustus 2026. Penyidik melakukan penggeledahan untuk mengusut dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Penggeledahan dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Dari lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga mendatangi rumah seorang Pemeriksa Pajak di Malang. Di lokasi itu, KPK menemukan emas batangan seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.

Baca Juga :  Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT

KPK selanjutnya akan memeriksa seluruh barang yang ditemukan untuk mencari bukti tambahan dalam perkara tersebut.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, Fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

Kasus ini bermula saat PT BKB mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai pada 2024 karena mengklaim lebih bayar.

Tim pemeriksa kemudian menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah melakukan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, tim menetapkan nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar.

KPK menduga Mulyono meminta uang apresiasi kepada PT BKB agar perusahaan memperoleh restitusi tersebut. PT BKB kemudian menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Mulyono, termasuk bagian untuk Venzo.

Baca Juga :  Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan Dokumen Imigrasi

Setelah menerima kesepakatan tersebut, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan dokumen pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar.

KPK menyebut para tersangka kemudian membagi uang tersebut. Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Jaya mendapat Rp180 juta, sedangkan Venzo menerima Rp520 juta.

KPK menjerat Mulyono dan Dian Jaya dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, KPK menjerat Venzo dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidik kini mendalami perkara tersebut. KPK juga menelusuri dokumen, barang elektronik, emas, dan uang tunai yang mereka temukan dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah daerah. (nr*)

Berita Terkait

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai
Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI
Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan
Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang
TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan
Polisi Bongkar 3 Kasus Solar Subsidi di Padang, Puluhan Jeriken Jadi Barang Bukti!
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka Diamankan dan 3,5 Kilogram Emas Disita
Bangkai Kapal Wisata Kerinci Sakti Senilai Rp1,2 Miliar Kembali Muncul, Baru Sepekan Berlayar Sudah Rusak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:39 WIB

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:53 WIB

TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan

Berita Terbaru