Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Dievaluasi, Tiga Faktor Ini Jadi Penentu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pppk kota sungai penuh

pppk kota sungai penuh

SUNGAI PENUH, jentik.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai memproses usulan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masa kerjanya berakhir pada Oktober hingga Desember 2026.

Melalui surat Sekretariat Daerah tertanggal 30 September 2026, Pemkot Sungai Penuh meminta seluruh kepala perangkat daerah mendata pegawai dan mengajukan rekomendasi perpanjangan kontrak.

Surat bernomor B/800.1.2.2/1619/IX/2026 itu menyasar PPPK Paruh Waktu dengan TMT pengangkatan 1 Oktober, 1 November dan 1 Desember 2025.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menyebutkan tiga faktor utama yang menjadi pertimbangan dalam proses tersebut, yakni kebutuhan pegawai, kemampuan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.

Baca Juga :  Wako Alfin Sambut Danrem 042, Sinergi TNI dan Pemkot Sungai Penuh Makin Kuat

Kebutuhan, Anggaran dan Kinerja Jadi Pertimbangan

Pertama, setiap perangkat daerah harus menghitung kebutuhan tenaga kerja berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK). Langkah ini bertujuan memastikan jumlah pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Kedua, kepala perangkat daerah harus menyesuaikan usulan perpanjangan dengan kemampuan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing.

Ketiga, pemerintah mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja melalui aplikasi E-Kinerja BKN. Pegawai dengan predikat Baik atau Sangat Baik dapat memperoleh rekomendasi perpanjangan apabila memenuhi pertimbangan lainnya.

Sebaliknya, pimpinan juga dapat mengusulkan tidak memperpanjang kontrak pegawai dengan predikat Butuh Perbaikan, Kurang, Sangat Kurang atau kinerja di bawah ekspektasi.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Targetkan Transfer Besok

Delapan Lampiran Disiapkan

Untuk mendukung proses administrasi, BKPSDM menyediakan delapan lampiran rekomendasi bagi pegawai di OPD, sekolah, UPTD Dinas Kesehatan dan rumah sakit. Setiap kelompok memiliki format perpanjangan maupun tidak memperpanjang kontrak.

Perangkat daerah juga harus melengkapi SK pengangkatan, surat rekomendasi pimpinan dan hasil evaluasi kinerja.

Hingga saat ini, Pemkot Sungai Penuh belum menetapkan daftar pegawai yang memperoleh perpanjangan. Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi dan usulan dari masing-masing perangkat daerah sebelum menentukan kelanjutan kontrak. (nr*)

Berita Terkait

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Badan Geologi Larang Warga Mendekat
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Kinali Pasaman Barat
Sidang Roy Suryo Memanas! Minta Jokowi dan Ijazah Asli Dihadirkan, Hakim Ingatkan Jaksa
Kasus Damkar Sungai Penuh Memanas\! Irawadi Desak Kejari Usut 4 PPTK
TNI AD Kerahkan Helikopter MI-17 ke Jambi untuk Bantu Pemadaman Karhutla
Wawako Azhar Hamzah dan IKAPSO Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapan
Bawa Liquid Vape Diduga Mengandung Etomidate, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polres Bungo!
Kabut Asap Karhutla Makin Parah, 2.458 Penerbangan di Indonesia Terdampak!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Badan Geologi Larang Warga Mendekat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Kinali Pasaman Barat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Sidang Roy Suryo Memanas! Minta Jokowi dan Ijazah Asli Dihadirkan, Hakim Ingatkan Jaksa

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Memanas\! Irawadi Desak Kejari Usut 4 PPTK

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:51 WIB

TNI AD Kerahkan Helikopter MI-17 ke Jambi untuk Bantu Pemadaman Karhutla

Berita Terbaru