JAKARTA, jentik.id – Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di pemerintah daerah mulai 2027.
Pemerintah dan DPR RI memasukkan kebijakan tersebut dalam pembahasan APBN 2027. DPR kemudian menyetujui RUU APBN 2027 melalui Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada 29 September 2026.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menjelaskan, pemerintah akan menggunakan anggaran tersebut untuk membayar gaji atau honorarium PPPK di lingkungan pemerintah daerah. Mayoritas PPPK tersebut bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Pemerintah berharap pengalihan pembiayaan itu dapat mengurangi beban belanja pegawai dalam APBD. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan.
Selain mengatur pembiayaan PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati penyesuaian penerapan ketentuan belanja pegawai daerah dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Aturan tersebut sebelumnya menetapkan batas belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen. Ketentuan itu menjadi perhatian karena sejumlah daerah masih mengalokasikan porsi belanja pegawai cukup besar.
DDTCNews mencatat, sebanyak 31 dari 38 provinsi memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen.
Melalui kebijakan baru, pemerintah memberikan ruang kepada daerah untuk menata kembali anggaran. Pemda juga dapat mengarahkan sebagian ruang fiskalnya untuk memperkuat pelayanan dan pembangunan masyarakat.
Pemerintah memasukkan anggaran Rp23 triliun untuk gaji PPPK daerah ke dalam APBN 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi tekanan fiskal yang selama ini muncul dalam pengelolaan APBD.
Selanjutnya, pemerintah akan mengatur mekanisme penyaluran dan pembiayaan sesuai ketentuan APBN serta regulasi teknis yang berlaku.
Bagi PPPK daerah, kebijakan ini mengubah pola penganggaran gaji mulai tahun anggaran 2027. Sementara itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan ruang anggaran yang tersedia untuk mendukung pelayanan publik dan program pembangunan. (nr*)









