JAMBI, jentik.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menghadirkan SINITA (Sistem Informasi Izin Tinggal Terpadu). Platform digital ini membantu masyarakat mencari informasi layanan izin tinggal dengan lebih mudah.
Kantor Imigrasi Kerinci mengembangkan SINITA sebagai pusat informasi digital. Masyarakat dapat membuka informasi persyaratan dan tahapan layanan sebelum mengajukan permohonan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Yanuar Fandy Sury, menjelaskan fungsi utama SINITA.
“SINITA kami rancang sebagai pusat informasi pelayanan izin tinggal yang dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah,” kata Yanuar, Senin (5/10/2026).
SINITA Muat Informasi Layanan Izin Tinggal
Informasi tersebut mencakup persyaratan permohonan, tahapan registrasi, alur pelayanan, panduan pengurusan, dan informasi pendukung lainnya.
Masyarakat dapat membaca informasi tersebut sebelum datang ke kantor imigrasi. Langkah ini membantu pemohon menyiapkan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon juga dapat memahami tahapan pelayanan sejak awal. Dengan begitu, mereka tidak perlu datang ke kantor hanya untuk mencari informasi dasar mengenai izin tinggal.
Cukup Pindai QR Code
Kantor Imigrasi Kerinci menyediakan akses SINITA melalui QR Code.
Masyarakat cukup memindai QR Code menggunakan telepon seluler. Setelah itu, pengguna dapat membuka informasi yang tersedia pada SINITA.
Cara tersebut membuat masyarakat lebih mudah mencari informasi secara mandiri. Pemohon juga dapat mengecek berbagai ketentuan sebelum mengikuti proses pelayanan.
Akses melalui telepon seluler memberi pilihan bagi masyarakat yang ingin mencari informasi tanpa harus langsung mendatangi kantor imigrasi.
Dorong Pelayanan Berbasis Digital
Kantor Imigrasi Kerinci terus memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pengembangan SINITA menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses informasi keimigrasian. Platform ini juga mendukung penyampaian informasi yang lebih cepat dan praktis.
Yanuar mengatakan Kantor Imigrasi Kerinci ingin terus mengembangkan pelayanan yang mengikuti kebutuhan masyarakat.
“Dengan adanya SINITA, Kantor Imigrasi Kerinci terus mendorong transformasi pelayanan berbasis digital agar informasi keimigrasian dapat diterima masyarakat secara lebih cepat, mudah, dan informatif,” ujar Yanuar.
Permudah Persiapan Pemohon
Kehadiran SINITA memberi masyarakat sumber informasi sebelum mereka mengurus izin tinggal.
Pemohon dapat memeriksa persyaratan, mempelajari alur, dan memahami tahapan pelayanan melalui platform tersebut.
Informasi awal yang jelas juga membantu pemohon mempersiapkan kebutuhan administrasi dengan lebih baik.
Melalui SINITA, Kantor Imigrasi Kerinci berupaya membangun pelayanan publik yang lebih praktis dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Platform ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh informasi izin tinggal tanpa harus datang ke kantor hanya untuk menanyakan prosedur dasar. (nr*)









