SUNGAI PENUH, jentik.id – Polres Kerinci memeriksa kualitas BBM jenis Pertalite di dua SPBU Kota Sungai Penuh. Pemeriksaan ini menyusul video viral yang mengaitkan pengisian BBM dengan dugaan kerusakan kendaraan warga.
Melalui Unit Tipidter Satreskrim, petugas mengecek takaran dan massa jenis (density) BBM untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar yang berlaku.
Pemeriksaan pertama berlangsung di SPBU 24.371.46 Koto Lebu pada Kamis, 1 Oktober 2026, pukul 11.30 WIB. Petugas memeriksa tangki penyimpanan dan mengukur massa jenis Pertalite menggunakan hidrometer khusus.
Hasil pengukuran menunjukkan suhu BBM mencapai 28 derajat Celsius dengan density 0,737. Petugas kemudian membandingkannya dengan tabel density reduction sebesar 0,7474 dan data pengiriman atau Delivery Order (DO) sebesar 0,7480.
Perbandingan tersebut menghasilkan selisih density -0,0006. Angka itu masih berada di bawah batas toleransi 0,005 yang tercantum dalam laporan pemeriksaan.
Petugas melanjutkan pengecekan di SPBU 24.371.20 Pelayang Raya pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 11.50 WIB.
Dalam pemeriksaan ini, petugas mencatat suhu Pertalite sebesar 25 derajat Celsius. Laporan juga mencantumkan angka density 0,20, tabel pembanding 0,7822, dan data DO 0,7330. Petugas melaporkan selisih density sebesar -0,0048.
Namun, angka density 0,20 perlu dikonfirmasi kembali karena tidak selaras dengan angka pembanding yang tercantum dalam laporan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Polres Kerinci menyatakan nilai selisih di kedua SPBU masih berada dalam batas toleransi yang digunakan. Meski demikian, verifikasi data teknis tetap diperlukan untuk memastikan ketepatan kesimpulan mengenai mutu BBM.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci agar tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Kepolisian juga mengajak warga melaporkan keluhan terkait BBM atau kerusakan kendaraan agar petugas dapat menindaklanjutinya. Polres Kerinci menyatakan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengawal pelayanan publik. (nr*)









