JAKARTA, jentik.id – Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (9/10/2026).
Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) juga menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut lima tersangka tersebut berinisial BU, GB, AM, YY, dan AA.
BU merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). GB menjabat Direktur PT ASE dan PT AKI, sedangkan AM merupakan Komisaris PT ASE dan PT YAT. Adapun YY menjabat Direktur PT YAT dan AA menjabat Direktur PT ASE.
Pengadaan 19.269 Motor Listrik
Penyidik mencatat pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 motor trail dan 6.114 motor skuter atau bebek.
Dari jumlah itu, sebanyak 5.355 motor trail dan 230 motor skuter atau bebek tidak dilengkapi baterai. Seluruh kendaraan juga tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya maupun dimasukkan ke inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Kerugian Negara Rp863,85 Miliar
Hasil audit tertanggal 5 Oktober 2026 mencatat dugaan kerugian negara mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,85 miliar.
Kejagung menjerat para tersangka dengan sangkaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 KUHP beserta ketentuan terkait pemberantasan korupsi.
Penyidik menahan kelima tersangka selama 20 hari. Selanjutnya, JPU akan meneliti berkas, menyusun dakwaan, dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan. (nr*)









