LAMPUNG, jentik.id – Bareskrim Polri membongkar pabrik ilegal yang memproduksi vitamin sirup anak palsu di Lampung. Pelaku diduga memasarkan produk tersebut melalui platform belanja daring dan media sosial sejak 2021.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial IKS dalam kasus dugaan pemalsuan merek Apialys.
Kasus ini bermula ketika PT Lapi Laboratories, pemilik resmi merek Apialys, menemukan produk mencurigakan yang dijual melalui platform e-commerce. Perusahaan kemudian melaporkan temuan tersebut kepada polisi.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku membuat vitamin palsu menggunakan bahan baku madu hutan. Ia juga menggunakan kemasan yang menyerupai produk asli agar konsumen sulit membedakannya.
Pelaku menjual setiap botol seharga Rp50 ribu dan memasarkannya ke berbagai daerah di Indonesia.
Terancam Hukuman atas Pemalsuan Merek
Bareskrim menilai praktik tersebut berpotensi merugikan pemilik merek sekaligus membahayakan konsumen yang membeli produk tanpa kepastian keaslian dan legalitasnya.
Penyidik menjerat IKS dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis karena dugaan penggunaan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak.
Setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Ade Safri mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk, terutama vitamin dan suplemen anak. Konsumen perlu memeriksa keaslian merek, legalitas produk, serta memilih penjual tepercaya.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan peredaran produk palsu kepada pihak berwenang agar aparat segera menindaklanjutinya. (nr*)









