SAMARINDA, jentik.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menewaskan seorang pria berinisial LJ (60) di kawasan perkebunan Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (13/10/2026). Korban terjebak api saat berusaha memadamkan kebakaran bersama warga.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi Jafar mengatakan, korban meninggal dunia pada Rabu (14/10/2026) setelah menjalani perawatan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda. Korban mengalami luka bakar hingga 60 persen pada tubuhnya.
Menurut Asriadi, api melalap vegetasi kering dan menyebar cepat akibat angin kencang. Korban bersama warga sempat berusaha memadamkan api agar tidak mencapai permukiman.
Namun, perubahan arah angin membuat kobaran api mengepung kawasan tersebut. Rusli, seorang saksi mata, mengatakan korban berada di bagian atas perbukitan sehingga kesulitan menyelamatkan diri.
Asap pekat dan hawa panas membuat korban mengalami sesak napas hingga pingsan. Api kemudian membakar tubuh korban sebelum warga berhasil memberikan pertolongan.
Petugas kepolisian bersama tim Inafis Polresta Samarinda mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban. Tim gabungan harus melewati perbukitan terjal yang masih menyimpan bara api.
Petugas membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Meski demikian, luka bakar serius dan paparan panas menyebabkan korban meninggal dunia sehari setelah kejadian.
Polisi kini mengumpulkan keterangan saksi untuk memastikan kronologi kebakaran. Berdasarkan laporan awal, api menghanguskan sekitar 700 meter persegi lahan. Petugas menerima informasi mengenai kebakaran dan korban sekitar pukul 13.50 WITA.
Asriadi mengimbau masyarakat agar tidak memasuki kawasan kebakaran tanpa perlengkapan keselamatan. Ia juga meminta warga menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama selama musim kemarau ekstrem.
Pemerintah Kota Samarinda bersama aparat keamanan akan memperketat patroli di wilayah rawan karhutla. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan risiko kebakaran dan mencegah jatuhnya korban jiwa. (nr*)









