Polisi Tangkap Tiga Pelangsir Solar Subsidi, Sita 70 Jerigen di Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pelangsir Solar Subsidi Ditangkap Polres Kerinci.

Pelangsir Solar Subsidi Ditangkap Polres Kerinci.

SUNGAI PENUH, Jentik.id – Satreskrim Polres Kerinci menangkap tiga pria asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi. Polisi menghentikan mereka di Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Senin (12/10/2026) malam.

Tim yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Riki Firmansyah menghentikan pikap Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi B 2072 KFZ sekitar pukul 23.00 WIB. Saat menggeledah kendaraan, petugas menemukan 70 jerigen berisi solar subsidi.

Polisi juga menyita bak tangki modifikasi, mesin pompa merek Robin, dan selang untuk memindahkan BBM. Peralatan tersebut diduga mendukung aktivitas pelangsiran solar.

Baca Juga :  Harkitnas ke-118, Wali Kota Alfin Ajak Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Rabiul Fifin Ritonga, membenarkan penangkapan itu. Ia menyebut petugas menemukan puluhan jerigen solar beserta peralatan yang digunakan para pelaku.

Polisi menetapkan tiga pria tersebut sebagai tersangka. Mereka berinisial I (47), yang bertugas sebagai sopir, YHE (37), dan RZP (34). Penyidik menahan ketiganya di Rutan Polres Kerinci sejak Selasa (13/10/2026), setelah memeriksa mereka dan menggelar perkara.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Beri Pesan Tegas ke ASN, Kinerja dan Pelayanan Publik Harus Ditingkatkan

Polres Kerinci kini menelusuri asal-usul dan tujuan distribusi solar tersebut. Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri. Selain itu, polisi menggandeng ahli BPH Migas untuk menguji sampel solar yang mereka sita.

Polres Kerinci mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi. Polisi juga meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi solar di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh. (nr*)

Berita Terkait

Daftar 38 Kepala Sekolah yang Baru Dilantik Wawako Azhar Hamzah, Cek Nama dan Sekolahnya!
Wali Kota Alfin Perjuangkan Revitalisasi Pasar Tanjung Bajure ke Kemendag RI
Sekda Alpian Luncurkan ASN BerAKHLAK, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik
Kejari Sungai Penuh Turun Tangan, Gerakan 3S Tuai Apresiasi Alfin
Gemilang! Tapak Suci Sungai Penuh Raih Dua Juara Umum dan 46 Medali
Wako Alfin Salurkan CSR Rp7,5 Juta dari Bank Jambi, Pembangunan Masjid Raudatussa’adah Dapat Dukungan!
Antisipasi Pungli, Pemkot Sungai Penuh Wajibkan Juru Parkir Berikan Karcis Resmi
Sekda Alpian Koordinasi dengan BPKP Jambi, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Pengawasan Internal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Daftar 38 Kepala Sekolah yang Baru Dilantik Wawako Azhar Hamzah, Cek Nama dan Sekolahnya!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Wali Kota Alfin Perjuangkan Revitalisasi Pasar Tanjung Bajure ke Kemendag RI

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Sekda Alpian Luncurkan ASN BerAKHLAK, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Kejari Sungai Penuh Turun Tangan, Gerakan 3S Tuai Apresiasi Alfin

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Gemilang! Tapak Suci Sungai Penuh Raih Dua Juara Umum dan 46 Medali

Berita Terbaru