Antisipasi Pungli, Pemkot Sungai Penuh Wajibkan Juru Parkir Berikan Karcis Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru parkir jalan Sisingmangarya Yendra Diaraman

Juru parkir jalan Sisingmangarya Yendra Diaraman

Sungai Penuh, Jentik.id- Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mewajibkan seluruh juru parkir resmi memberikan karcis kepada setiap pengguna jasa parkir. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli), meningkatkan transparansi, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda Putra, S.P., M.Si., mengatakan bahwa karcis resmi telah didistribusikan kepada juru parkir yang terdaftar.

Menurutnya, karcis tersebut berfungsi sebagai bukti pembayaran yang sah sekaligus instrumen pengawasan terhadap pengelolaan retribusi parkir agar tercatat dengan baik dan disetorkan sesuai ketentuan ke kas daerah.

“Setiap pengguna jasa parkir harus mendapatkan karcis resmi. Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan parkir yang transparan dan mencegah potensi penyimpangan di lapangan,” ujar Dianda, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga :  Hadapi TKA, SMAN 1 Sungai Penuh Dorong Orang Tua Jadi Pendukung Utama Siswa

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika menemukan juru parkir yang memungut biaya tanpa memberikan karcis resmi, masyarakat diminta melaporkannya kepada Dishub atau pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Laporan masyarakat, lanjutnya, akan menjadi bahan evaluasi bagi Dishub dalam melakukan pengawasan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh petugas parkir.

Dianda menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., untuk membenahi tata kelola perparkiran, khususnya pada lokasi parkir di tepi jalan umum.

“Pengelolaan parkir harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pada 2026, target PAD dari sektor jasa parkir ditetapkan sebesar Rp500 juta yang bersumber dari 14 titik parkir,” jelasnya.

Baca Juga :  Alfin Dorong Optimalisasi PAD 2026 untuk Wujudkan Kota Sungai Penuh Juara

Untuk mencapai target tersebut, Dishub akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas parkir, termasuk memastikan pemungutan tarif sesuai ketentuan dan penggunaan karcis resmi oleh juru parkir.

Pengawasan juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH), terutama dalam menindaklanjuti laporan masyarakat maupun dugaan pelanggaran di lapangan.

Melalui penerapan karcis resmi dan pengawasan berkelanjutan, Pemkot Sungai Penuh berharap pengelolaan perparkiran semakin tertib, transparan, serta mampu mendukung peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat dengan pungutan di luar ketentuan.(asy*)

Berita Terkait

Daftar 38 Kepala Sekolah yang Baru Dilantik Wawako Azhar Hamzah, Cek Nama dan Sekolahnya!
Wali Kota Alfin Perjuangkan Revitalisasi Pasar Tanjung Bajure ke Kemendag RI
Sekda Alpian Luncurkan ASN BerAKHLAK, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik
Kejari Sungai Penuh Turun Tangan, Gerakan 3S Tuai Apresiasi Alfin
Gemilang! Tapak Suci Sungai Penuh Raih Dua Juara Umum dan 46 Medali
Wako Alfin Salurkan CSR Rp7,5 Juta dari Bank Jambi, Pembangunan Masjid Raudatussa’adah Dapat Dukungan!
Polisi Tangkap Tiga Pelangsir Solar Subsidi, Sita 70 Jerigen di Sungai Penuh
Sekda Alpian Koordinasi dengan BPKP Jambi, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Pengawasan Internal
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Daftar 38 Kepala Sekolah yang Baru Dilantik Wawako Azhar Hamzah, Cek Nama dan Sekolahnya!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Wali Kota Alfin Perjuangkan Revitalisasi Pasar Tanjung Bajure ke Kemendag RI

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Sekda Alpian Luncurkan ASN BerAKHLAK, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Kejari Sungai Penuh Turun Tangan, Gerakan 3S Tuai Apresiasi Alfin

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Gemilang! Tapak Suci Sungai Penuh Raih Dua Juara Umum dan 46 Medali

Berita Terbaru