Sungai Penuh, Jentik.id- Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mewajibkan seluruh juru parkir resmi memberikan karcis kepada setiap pengguna jasa parkir. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli), meningkatkan transparansi, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda Putra, S.P., M.Si., mengatakan bahwa karcis resmi telah didistribusikan kepada juru parkir yang terdaftar.
Menurutnya, karcis tersebut berfungsi sebagai bukti pembayaran yang sah sekaligus instrumen pengawasan terhadap pengelolaan retribusi parkir agar tercatat dengan baik dan disetorkan sesuai ketentuan ke kas daerah.
“Setiap pengguna jasa parkir harus mendapatkan karcis resmi. Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan parkir yang transparan dan mencegah potensi penyimpangan di lapangan,” ujar Dianda, Kamis (15/10/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika menemukan juru parkir yang memungut biaya tanpa memberikan karcis resmi, masyarakat diminta melaporkannya kepada Dishub atau pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Laporan masyarakat, lanjutnya, akan menjadi bahan evaluasi bagi Dishub dalam melakukan pengawasan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh petugas parkir.
Dianda menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., untuk membenahi tata kelola perparkiran, khususnya pada lokasi parkir di tepi jalan umum.
“Pengelolaan parkir harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pada 2026, target PAD dari sektor jasa parkir ditetapkan sebesar Rp500 juta yang bersumber dari 14 titik parkir,” jelasnya.
Untuk mencapai target tersebut, Dishub akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas parkir, termasuk memastikan pemungutan tarif sesuai ketentuan dan penggunaan karcis resmi oleh juru parkir.
Pengawasan juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH), terutama dalam menindaklanjuti laporan masyarakat maupun dugaan pelanggaran di lapangan.
Melalui penerapan karcis resmi dan pengawasan berkelanjutan, Pemkot Sungai Penuh berharap pengelolaan perparkiran semakin tertib, transparan, serta mampu mendukung peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat dengan pungutan di luar ketentuan.(asy*)









