SUNGAI PENUH, Jentik.id – Satreskrim Polres Kerinci menangkap tiga pria asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi. Polisi menghentikan mereka di Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Senin (12/10/2026) malam.
Tim yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Riki Firmansyah menghentikan pikap Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi B 2072 KFZ sekitar pukul 23.00 WIB. Saat menggeledah kendaraan, petugas menemukan 70 jerigen berisi solar subsidi.
Polisi juga menyita bak tangki modifikasi, mesin pompa merek Robin, dan selang untuk memindahkan BBM. Peralatan tersebut diduga mendukung aktivitas pelangsiran solar.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Rabiul Fifin Ritonga, membenarkan penangkapan itu. Ia menyebut petugas menemukan puluhan jerigen solar beserta peralatan yang digunakan para pelaku.
Polisi menetapkan tiga pria tersebut sebagai tersangka. Mereka berinisial I (47), yang bertugas sebagai sopir, YHE (37), dan RZP (34). Penyidik menahan ketiganya di Rutan Polres Kerinci sejak Selasa (13/10/2026), setelah memeriksa mereka dan menggelar perkara.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Kerinci kini menelusuri asal-usul dan tujuan distribusi solar tersebut. Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri. Selain itu, polisi menggandeng ahli BPH Migas untuk menguji sampel solar yang mereka sita.
Polres Kerinci mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi. Polisi juga meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi solar di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh. (nr*)









