KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPK Jakarta

Kantor KPK Jakarta

Jakarta,jentik.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor, tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pencegahan tersebut dilakukan untuk membatasi perjalanan Dedi ke luar negeri.

“Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah pencegahan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/10/2026).

“Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi),” ujar Budi.

Namun, Budi belum menjelaskan secara terperinci berapa lama masa pencegahan terhadap Dedi diberlakukan. Ahmad Dedi sendiri telah berstatus tersangka sejak September 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Dedi juga telah lebih dahulu berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penetapan tersebut dilakukan pada 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Di sisi lain, KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor cukai rokok.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK telah menggeledah Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

Baca Juga :  KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Korupsi Baru Terbongkar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan negara, khususnya sektor cukai.
“Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara.

“Ya, artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai,” kata Budi, Kamis (29/10/2026).

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelum pengembangan yang menyeret Ahmad Dedi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam proses persidangan, tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Ketiganya masing-masing adalah
1.John Field, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan.

2.Deddy Kurniawan Sukolo, divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.

3.Andri, divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, tiga terdakwa dari unsur Bea dan Cukai masih menjalani proses persidangan. Jaksa penuntut umum menuntut ketiganya dengan pidana penjara antara 7,5 hingga 11,5 tahun.

Baca Juga :  Fakta OTT KPK Bupati Bolmut Sirajudin Lasena

Berikut rincian tuntutan terhadap ketiga terdakwa
1.Rizal, dituntut 11,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider empat tahun kurungan.

2.Sisprian Subiaksono, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, SGD150.000, dan USD10.000 subsider tiga tahun kurungan.

3.Orlando Hamonangan, dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.566.221.515 subsider satu tahun kurungan.

Adapun terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, perkara yang melibatkan Gatot Heroe, selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Kediri, masih dalam proses penanganan KPK.Pengembangan perkara ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut dugaan praktik korupsi di lingkungan kepabeanan dan cukai, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta potensi kerugian keuangan negara.(asy*)

Berita Terkait

Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI
Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan
Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang
TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan
Polisi Bongkar 3 Kasus Solar Subsidi di Padang, Puluhan Jeriken Jadi Barang Bukti!
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka Diamankan dan 3,5 Kilogram Emas Disita
Bangkai Kapal Wisata Kerinci Sakti Senilai Rp1,2 Miliar Kembali Muncul, Baru Sepekan Berlayar Sudah Rusak
DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:39 WIB

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:53 WIB

TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan

Berita Terbaru