Jakarta,jentik.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor, tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pencegahan tersebut dilakukan untuk membatasi perjalanan Dedi ke luar negeri.
“Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah pencegahan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/10/2026).
“Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi),” ujar Budi.
Namun, Budi belum menjelaskan secara terperinci berapa lama masa pencegahan terhadap Dedi diberlakukan. Ahmad Dedi sendiri telah berstatus tersangka sejak September 2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Dedi juga telah lebih dahulu berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penetapan tersebut dilakukan pada 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Di sisi lain, KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor cukai rokok.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK telah menggeledah Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan negara, khususnya sektor cukai.
“Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara.
“Ya, artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai,” kata Budi, Kamis (29/10/2026).
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelum pengembangan yang menyeret Ahmad Dedi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam proses persidangan, tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
Ketiganya masing-masing adalah
1.John Field, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan.
2.Deddy Kurniawan Sukolo, divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.
3.Andri, divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, tiga terdakwa dari unsur Bea dan Cukai masih menjalani proses persidangan. Jaksa penuntut umum menuntut ketiganya dengan pidana penjara antara 7,5 hingga 11,5 tahun.
Berikut rincian tuntutan terhadap ketiga terdakwa
1.Rizal, dituntut 11,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider empat tahun kurungan.
2.Sisprian Subiaksono, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, SGD150.000, dan USD10.000 subsider tiga tahun kurungan.
3.Orlando Hamonangan, dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.566.221.515 subsider satu tahun kurungan.
Adapun terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, perkara yang melibatkan Gatot Heroe, selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Kediri, masih dalam proses penanganan KPK.Pengembangan perkara ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut dugaan praktik korupsi di lingkungan kepabeanan dan cukai, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta potensi kerugian keuangan negara.(asy*)









