JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, pada Senin, 21 September 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 14 orang di tiga wilayah.
Lima orang KPK amankan di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu orang lainnya di Gorontalo. Salah satu orang yang diamankan adalah Bupati Bolmut Sirajudin Lasena.
Setelah memeriksa para pihak, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal. KPK menduga Sirajudin melakukan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemkab Bolmut serta menerima gratifikasi dengan nilai Rp11,14 miliar.
Berikut sejumlah fakta dalam perkara tersebut.
KPK Amankan 14 Orang
Operasi tersebut melibatkan 14 orang yang KPK amankan dari tiga wilayah. Mereka terdiri atas bupati, kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari sejumlah proyek di Bolmut.
Salah satu proyek yang masuk dalam perkara berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut.
Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Sirajudin sebagai satu-satunya tersangka dalam OTT tersebut.
KPK kemudian menahan Sirajudin di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan yang disampaikan penyidik KPK.
KPK Ungkap Dugaan Fee 10 Persen
Dalam penyidikan, KPK menduga Sirajudin meminta fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
Dari skema tersebut, KPK menduga sebagian fee mengalir kepada pejabat tertentu. Penyidik menyebut angka 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Pokja PBJ).
KPK juga menduga Sirajudin mengatur calon vendor sebelum proses pengadaan berjalan. Ia diduga meminta Kepala Dinas PUPR menyiapkan daftar perusahaan yang akan mengerjakan proyek.
Selanjutnya, pejabat terkait diduga mengarahkan proses pengadaan agar vendor yang sudah ditentukan dapat memenangkan proyek.
KPK Amankan Uang Rp200 Juta
Penyidik menemukan uang tunai dengan total Rp200 juta dalam OTT tersebut.
KPK menemukan uang itu di tiga lokasi, yaitu:
- Rp130 juta di sebuah kamar hotel di Jakarta.
- Rp50 juta dalam koper di rumah Sirajudin.
- Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
KPK mengaitkan uang Rp130 juta dengan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV. Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Menurut KPK, pihak swasta menyerahkan Rp130 juta sebagai sebagian dari fee 10 persen untuk proyek tersebut.
Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar
Selain dugaan pemerasan dalam proyek, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi sepanjang 2023 hingga 2026.
KPK mencatat total dugaan gratifikasi tersebut mencapai Rp11,14 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan.
Sementara itu, KPK menduga Rp10,79 miliar lainnya berasal dari sejumlah pihak lain. Penyidik masih mendalami seluruh penerimaan tersebut.
ANTARA melaporkan, jika uang Rp130 juta yang terkait proyek Sangkub IV turut dihitung, total dugaan penerimaan Sirajudin mencapai sekitar Rp11,27 miliar.
PDIP Tegaskan Sirajudin Bukan Kader
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari PDI Perjuangan (PDIP). Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan Sirajudin bukan kader partai.
Menurut Andreas, PDIP bersama PPP memang pernah mengusung Sirajudin dalam Pilkada 2024. Namun, Andreas menyebut Sirajudin tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDIP dan tidak pernah mengikuti kegiatan partai.
PDIP menyampaikan keterangan itu setelah Andreas berkoordinasi dengan Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
KPK kini melanjutkan penyidikan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut. Penyidik juga mendalami aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek di lingkungan Pemkab Bolmut. (nr*)









