JAKARTA, jentik.id – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menerbitkan aturan tegas yang melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri. Kapolri menerbitkan aturan tersebut pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, larangan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), tanpa terkecuali.
“Melalui surat edaran ini, Kapolri meminta seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menghentikan penggunaan vape, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja,” kata Johnny dalam keterangan pers, Senin (2/11/2026).
Polri mengambil langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika. Pasalnya, pelaku kejahatan kini menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan narkotika, termasuk melalui cairan rokok elektrik.
Johnny mengatakan, kandungan cairan vape tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Kondisi ini berpotensi membuka celah bagi peredaran narkotika melalui perangkat tersebut.
Salah satu zat yang menjadi perhatian Polri adalah etomidate. Pemerintah telah memasukkan zat tersebut ke dalam Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, kebijakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, termasuk di lingkungan internal institusi.
Larangan tersebut berlaku mulai tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Polri juga akan memberikan sanksi kepada personel yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain dan masyarakat. Johnny menilai pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak melalui penegakan hukum, pencegahan, dan perubahan perilaku.
Selain mencegah penyalahgunaan narkotika, aturan ini juga bertujuan membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional. (nr*)









