Bukan Barang Mewah! MenPPPA Buka Suara soal Pajak Pembalut 11 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PPPA Arifah Fauzi. Foto: HO-KemenPPPA/ANTARA

Menteri PPPA Arifah Fauzi. Foto: HO-KemenPPPA/ANTARA

JAKARTA, jentik.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut. Ia menegaskan pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan, bukan barang mewah.

Arifah menyampaikan pandangan tersebut di tengah perbincangan masyarakat mengenai pajak pembalut. Menurutnya, perempuan membutuhkan produk menstruasi untuk menjaga kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan selama masa haid.

“Pembalut bukanlah barang mewah. Produk ini merupakan kebutuhan utama biologis perempuan saat menstruasi,” ujar Arifah melalui akun Instagram KemenPPPA, Senin (2/11/2026).

Ia juga menekankan pentingnya ketersediaan pembalut saat terjadi bencana. Kondisi darurat tidak menghentikan siklus menstruasi perempuan. Karena itu, petugas perlu memasukkan pembalut ke dalam perlengkapan bantuan atau dignity kit.

KemenPPPA terus mengajak berbagai pihak memperhatikan kebutuhan menstruasi perempuan saat menyalurkan bantuan bencana. Arifah berharap penyedia bantuan tidak mengabaikan kebutuhan tersebut.

Baca Juga :  Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia

Selain itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan perempuan. Setiap perempuan berhak memperoleh produk menstruasi yang aman dan layak tanpa stigma maupun rasa malu.

Arifah menilai pemenuhan kebutuhan menstruasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan kesetaraan dan kehidupan yang bermartabat.

DJP Jelaskan Ketentuan PPN Pembalut

Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan ketentuan pajak atas produk pembalut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pemerintah memasukkan pembalut yang beredar di Indonesia ke dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP). Dengan demikian, konsumen tetap membayar PPN saat membeli produk tersebut sesuai aturan perpajakan.

Baca Juga :  Kemenhaj Rilis Jadwal Haji 2027, Ini Tanggal Keberangkatan Kloter Pertama

“Ketentuan perpajakan pada prinsipnya mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan pembalut di Indonesia sepanjang transaksi tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku,” jelas Inge dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Inge menerangkan pemerintah hanya memberikan fasilitas pembebasan PPN kepada kelompok barang tertentu yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Saat ini, pembalut belum masuk dalam kategori barang yang memperoleh fasilitas tersebut.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak secara khusus mengenakan pajak kepada perempuan atau aktivitas menstruasi. Pengenaan PPN tersebut mengikuti sistem perpajakan atas konsumsi barang.

Meski demikian, DJP memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan masyarakat. Pemerintah perlu mengkaji setiap usulan perubahan kebijakan pajak dengan mempertimbangkan aturan, dampak sosial, dan kondisi fiskal negara. (nr*)

Berita Terkait

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polisi Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
TNI Tangkap Tiga Anggota OPM di Maybrat, Komandan Batalyon Ikut Diamankan
Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Budi Arie Tegaskan Wapres Tak Akan Mundur
Kemenhaj Rilis Jadwal Haji 2027, Ini Tanggal Keberangkatan Kloter Pertama
Teh Kemasan Berbusa Saat Demo Viral, Polisi Telusuri Pihak yang Membagikan
KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum
Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3
Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:42 WIB

Bukan Barang Mewah! MenPPPA Buka Suara soal Pajak Pembalut 11 Persen

Senin, 2 November 2026 - 16:25 WIB

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polisi Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Minggu, 1 November 2026 - 11:14 WIB

TNI Tangkap Tiga Anggota OPM di Maybrat, Komandan Batalyon Ikut Diamankan

Minggu, 1 November 2026 - 09:29 WIB

Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Budi Arie Tegaskan Wapres Tak Akan Mundur

Minggu, 1 November 2026 - 07:54 WIB

Kemenhaj Rilis Jadwal Haji 2027, Ini Tanggal Keberangkatan Kloter Pertama

Berita Terbaru