SUNGAI PENUH, jentik.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh memulai pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi, Kamis (19/2). Agenda diawali dengan entry meeting yang digelar secara virtual melalui Zoom.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, mengikuti rapat dari Ruang Pola Kantor Wali Kota. Selain itu, hadir Sekda Alpian, Inspektur, Kepala BKAD, para kepala OPD, serta tim pemeriksa. Kepala BPK RI Jambi, Muhammad Toha Arafat, bergabung secara daring bersama Pengendali Teknis Zulfikri dan Ketua Tim Pemeriksa.
Pertemuan ini menjadi langkah awal sebelum auditor melakukan pemeriksaan rinci terhadap laporan keuangan.
Wali Kota Alfin menegaskan dukungan penuh terhadap pemeriksaan interim. Ia menambahkan, tahapan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari upaya menjaga tata kelola keuangan tetap sehat dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menyerahkan seluruh dokumen dan informasi lengkap tepat waktu. Audit ini menjadi evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah terus membaik,” ujar Alfin.
Lebih lanjut, ia meminta jajaran OPD memanfaatkan pemeriksaan ini untuk memperkuat sistem administrasi dan pelaporan.
Kepala BPK RI Jambi, Muhammad Toha Arafat, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim menilai efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan.
“Tahap interim membantu kami memetakan risiko dan memastikan sistem pengendalian berjalan sebelum pemeriksaan rinci LKPD,” jelasnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar rekomendasi penyempurnaan laporan keuangan. Tahap ini memungkinkan auditor mengidentifikasi kelemahan sejak dini, sehingga pemerintah daerah dapat memperbaiki laporan sebelum audit final. Oleh karena itu, respons cepat terhadap temuan awal sering memengaruhi opini akhir BPK.
Dengan demikian, Pemkot Sungai Penuh menekankan pentingnya menjaga kualitas laporan keuangan untuk membangun kepercayaan publik. Tata kelola anggaran yang transparan tidak hanya memengaruhi opini audit, tetapi juga memperkuat legitimasi pemerintah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat. (rull*)









