Alur Sungai Batanghari Disterilkan, Dishub Jambi Keluarkan Edaran Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Batanghari

Sungai Batanghari

Jambi, jentik.id – Pemprov Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 78 pada 19 Februari 2026. Dishub membatasi aktivitas di alur pelayaran utama Sungai Batanghari karena debit air turun saat lalu lintas kapal meningkat.

Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2020 tentang kelas alur pelayaran Sungai Batanghari. Aturan tersebut menjadi pedoman untuk menjaga kapal barang dan tongkang batu bara tetap melintas aman.

Baca Juga :  Terlibat Judi Online, 9 ASN dan PPPK Jambi Langsung Dipecat

Kepala Dishub Jambi, John Eka Powa, menyebut debit air tahun ini lebih rendah dari periode sebelumnya. Penurunan debit mempersempit ruang gerak kapal di sejumlah titik dangkal.

“Debit air turun, jadi kami harus mensterilkan jalur pelayaran agar kapal tetap aman,” kata John.

Aktivitas di alur utama berisiko mengganggu navigasi dan memicu kecelakaan. Karena itu, Dishub memperketat pengawasan demi menjaga kelancaran distribusi logistik.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Sindikat Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi

Dishub meminta pelaku usaha menghentikan sedot pasir di jalur pelayaran. Gelombang tongkang batu bara bisa membahayakan perahu kecil dan pekerja.

Dishub menggandeng pemerintah kabupaten dan kota untuk mengawasi aturan di lapangan.

Dishub juga mengajak pemilik kapal mengelola sampah dan limbah agar tidak mempercepat pendangkalan sungai.

Sungai Batanghari menopang transportasi dan ekonomi Jambi. Melalui kebijakan ini, Pemprov Jambi menjaga keselamatan pelayaran sekaligus melindungi kelestarian sungai. (nr*)

Berita Terkait

Al Haris Ajak Warga Jambi Kuatkan Ekonomi Syariah, Dorong UMKM Naik Kelas
Wacana Pajak Selat Malaka Mengemuka, Jambi Bisa Panen Cuan Besar
Ekskavator Disita, 4 Penambang Ilegal Diciduk di Bungo, Publik Desak Usut Penadah
ATM dan Teller Bank Jambi Sudah Beroperasi, Berikut Jam Layanan Lengkapnya
Al Haris Lantik Komisaris Utama Baru, Bank Jambi Diminta Segera Bangkit
Hanya Gara-gara Salah Paham, Ayah di Alam Barajo Tewas Dikeroyok di Rumah Sendiri
Kebakaran Hebat di Tanjabtim! Dua Rumah dan Bedeng 8 Pintu Ludes, Satu Warga Tewas
Kapolda Jambi Gandeng Ulama, Gaungkan Pesan Damai untuk Jaga Kamtibmas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:00 WIB

Al Haris Ajak Warga Jambi Kuatkan Ekonomi Syariah, Dorong UMKM Naik Kelas

Kamis, 30 April 2026 - 16:00 WIB

Wacana Pajak Selat Malaka Mengemuka, Jambi Bisa Panen Cuan Besar

Kamis, 30 April 2026 - 15:12 WIB

Ekskavator Disita, 4 Penambang Ilegal Diciduk di Bungo, Publik Desak Usut Penadah

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

ATM dan Teller Bank Jambi Sudah Beroperasi, Berikut Jam Layanan Lengkapnya

Senin, 27 April 2026 - 20:00 WIB

Al Haris Lantik Komisaris Utama Baru, Bank Jambi Diminta Segera Bangkit

Berita Terbaru