Tak Sampai Sehari, Polisi Ringkus Perampok Nenek 80 Tahun di Tanjabtim

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perampok Nenek 80 Tahun di Tanjabtim Ditangkap Kurang dari 24 Jam--

Perampok Nenek 80 Tahun di Tanjabtim Ditangkap Kurang dari 24 Jam--

MUARASABAK, jentik.id – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang nenek berusia 80 tahun di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Korban, JAP AI HWA (80), merupakan pemilik warung makan di Kampung Singkep. Peristiwa terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, Sabtu (21/3) sekitar pukul 08.30 WIB.

Pelaku datang ke warung korban sejak pagi dan memesan makanan serta rokok. Setelah makan, pelaku meminta korban menunggu dengan alasan menunggu temannya.

Saat korban ke kamar mandi, pelaku mengikuti dari belakang. Ia kemudian mengambil tongkat kayu milik korban dan memukul kepala serta tangan korban hingga terjatuh.

Baca Juga :  Kendala Kapal! Ekspor Pinang Jambi ke Iran Tertunda, Puluhan Ton Barang Kembali

Pelaku langsung mengambil uang Rp1,6 juta dari laci warung setelah melumpuhkan korban. Ia kemudian melarikan diri.

Korban yang terluka segera menghubungi keluarga dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Polisi menerima laporan dan langsung melakukan olah TKP. Petugas mengamankan barang bukti berupa tongkat kayu.

Tim kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil mengidentifikasi pelaku bernama AMBO SULO (34).

Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku akan kabur melalui jalur perairan di Nipah Panjang. Tim gabungan bergerak cepat dan menangkap pelaku di Pelabuhan Ancol.

Baca Juga :  Alur Sungai Batanghari Disterilkan, Dishub Jambi Keluarkan Edaran Resmi

Kapolres Tanjabtim, AKBP Ade Candra, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini penyidik masih mendalami kasusnya,” ujarnya.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian.

Polisi kini menahan pelaku beserta barang bukti di Polres Tanjabtim untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan menindak tegas setiap kejahatan di wilayah Tanjung Jabung Timur. (nr*)

Berita Terkait

Gubernur Al Haris Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Yang Kosong 
Terungkap! Tiga Peretas Bank Jambi Ditangkap, WNA Bulgaria Diduga Jadi Otak Aksi Rp144,82 Miliar
Terdengar Ledakan, Kakek Pengidap Stroke Tewas dalam Kebakaran Rumah di Bungo
Ribuan Warga Geruduk DPRD Jambi, Desak Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut
Anjlok Dibanding Tahun Lalu! 1.397 Mahasiswa Berebut Beasiswa Pro Jambi Cerdas 2026
PWI Provinsi Jambi Kukuhkan Pengurus Antar Waktu, Ketum PWI Ajak Jaga Persatuan dan Kekompakan Organisasi
Ketegangan Pecah di DPRD Jambi, Mahasiswa dan Polisi Sempat Saling Dorong
Jambi Lumpuh Akibat Blackout, DPRD Usulkan Skema Kompensasi untuk UMKM
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:39 WIB

Gubernur Al Haris Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Yang Kosong 

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:42 WIB

Terungkap! Tiga Peretas Bank Jambi Ditangkap, WNA Bulgaria Diduga Jadi Otak Aksi Rp144,82 Miliar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:50 WIB

Terdengar Ledakan, Kakek Pengidap Stroke Tewas dalam Kebakaran Rumah di Bungo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:38 WIB

Ribuan Warga Geruduk DPRD Jambi, Desak Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:51 WIB

Anjlok Dibanding Tahun Lalu! 1.397 Mahasiswa Berebut Beasiswa Pro Jambi Cerdas 2026

Berita Terbaru