Tak Sampai Sehari, Polisi Ringkus Perampok Nenek 80 Tahun di Tanjabtim

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perampok Nenek 80 Tahun di Tanjabtim Ditangkap Kurang dari 24 Jam--

Perampok Nenek 80 Tahun di Tanjabtim Ditangkap Kurang dari 24 Jam--

MUARASABAK, jentik.id – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang nenek berusia 80 tahun di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Korban, JAP AI HWA (80), merupakan pemilik warung makan di Kampung Singkep. Peristiwa terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, Sabtu (21/3) sekitar pukul 08.30 WIB.

Pelaku datang ke warung korban sejak pagi dan memesan makanan serta rokok. Setelah makan, pelaku meminta korban menunggu dengan alasan menunggu temannya.

Saat korban ke kamar mandi, pelaku mengikuti dari belakang. Ia kemudian mengambil tongkat kayu milik korban dan memukul kepala serta tangan korban hingga terjatuh.

Baca Juga :  400 Dosis Vaksin Jembrana Mengendap, Peternak Batang Hari Diminta Segera Bergerak

Pelaku langsung mengambil uang Rp1,6 juta dari laci warung setelah melumpuhkan korban. Ia kemudian melarikan diri.

Korban yang terluka segera menghubungi keluarga dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Polisi menerima laporan dan langsung melakukan olah TKP. Petugas mengamankan barang bukti berupa tongkat kayu.

Tim kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil mengidentifikasi pelaku bernama AMBO SULO (34).

Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku akan kabur melalui jalur perairan di Nipah Panjang. Tim gabungan bergerak cepat dan menangkap pelaku di Pelabuhan Ancol.

Baca Juga :  BTNKS Sinergi Bersama TNI Jaga Kelestarian Ekosistem Dari Kegiatan Ilegal.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Ade Candra, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini penyidik masih mendalami kasusnya,” ujarnya.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian.

Polisi kini menahan pelaku beserta barang bukti di Polres Tanjabtim untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan menindak tegas setiap kejahatan di wilayah Tanjung Jabung Timur. (nr*)

Berita Terkait

Edminuddin Soroti Kebijakan Gubernur Jambi Al Haris Kerinci dan Sungai Penuh Dinilai Belum Mendapat Perhatian Berimbang
Jambi Dapat Tambahan Anggaran Rp30 Miliar dari Pusat untuk Tangani Karhutla
3.632 Titik Panas Terdeteksi, 8 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Jambi
Karhutla Mengancam, Jambi Dapat 500 Sumur Bor dan 4 Helikopter Water Bombing
Kabut Asap Tebal Selimuti Kota Jambi, Warga Keluhkan Sesak Napas
DPO Kasus Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi di Nipah Panjang
Vape Etomidate Jadi Ancaman Baru, BNNP Jambi Minta Pemda Segera Bertindak
Jambi Diganjar Penghargaan Program 3 Juta Rumah, Rp5 Miliar Siap untuk Bedah 250 Rumah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:57 WIB

Edminuddin Soroti Kebijakan Gubernur Jambi Al Haris Kerinci dan Sungai Penuh Dinilai Belum Mendapat Perhatian Berimbang

Jumat, 11 September 2026 - 20:08 WIB

Jambi Dapat Tambahan Anggaran Rp30 Miliar dari Pusat untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:56 WIB

3.632 Titik Panas Terdeteksi, 8 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Jambi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Karhutla Mengancam, Jambi Dapat 500 Sumur Bor dan 4 Helikopter Water Bombing

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Kabut Asap Tebal Selimuti Kota Jambi, Warga Keluhkan Sesak Napas

Berita Terbaru