JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Swarna Bhumi di Provinsi Jambi senilai Rp250 miliar dari APBD.
Laporan dugaan penyimpangan itu masuk dari kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada awal Februari 2026. KPK langsung memverifikasi aduan dengan mengumpulkan data dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya aktif menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Kami kumpulkan informasi dan bahan keterangan sebagai bagian dari proses awal,” ujarnya.
Proyek stadion yang berdiri di Kabupaten Muaro Jambi itu dikerjakan PT SCM dengan nilai kontrak sekitar Rp244,9 miliar dan masa kerja 690 hari. Kontraktor menyerahkan hasil pekerjaan pada Januari 2025.
Pelapor menilai pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Mereka menemukan dugaan kekurangan struktur tribun di sisi utara dan selatan seluas sekitar 16.800 meter persegi. Dugaan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Beberapa pejabat teknis dan kepala daerah turut dilaporkan, termasuk Gubernur Jambi, Al Haris. Hingga kini, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi.
Selain KPK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengkaji proyek tersebut. Lembaga itu menelusuri dugaan persekongkolan dalam tender proyek multiyears.
Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengungkapkan adanya indikasi koordinasi tidak wajar antarperusahaan saat lelang berlangsung. Praktik tersebut bisa memicu pembengkakan anggaran dan menurunkan kualitas pekerjaan.
KPPU kini melakukan kajian awal sesuai kewenangannya.
KPK menegaskan proses penanganan laporan masih berada pada tahap telaah. Lembaga itu menjaga kerahasiaan perkembangan kasus dan hanya menyampaikan hasilnya kepada pelapor sesuai aturan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai proyek yang besar dan peran stadion sebagai infrastruktur olahraga di Jambi. Hingga kini, KPK belum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan resmi. (nr*)









