KPK Bidik Proyek Stadion Swarna Bhumi, Dugaan Korupsi Rp250 M Terungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Korupsi Proyek Rp250 M, Stadion Swarna Bhumi Jambi Jadi Perhatian KPK.(Ist-net)

Dugaan Korupsi Proyek Rp250 M, Stadion Swarna Bhumi Jambi Jadi Perhatian KPK.(Ist-net)

JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Swarna Bhumi di Provinsi Jambi senilai Rp250 miliar dari APBD.

Laporan dugaan penyimpangan itu masuk dari kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada awal Februari 2026. KPK langsung memverifikasi aduan dengan mengumpulkan data dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya aktif menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Kami kumpulkan informasi dan bahan keterangan sebagai bagian dari proses awal,” ujarnya.

Proyek stadion yang berdiri di Kabupaten Muaro Jambi itu dikerjakan PT SCM dengan nilai kontrak sekitar Rp244,9 miliar dan masa kerja 690 hari. Kontraktor menyerahkan hasil pekerjaan pada Januari 2025.

Baca Juga :  Stop Budaya Mewah! Pemkab Kerinci Wajibkan Perpisahan Sekolah Sederhana

Pelapor menilai pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Mereka menemukan dugaan kekurangan struktur tribun di sisi utara dan selatan seluas sekitar 16.800 meter persegi. Dugaan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Beberapa pejabat teknis dan kepala daerah turut dilaporkan, termasuk Gubernur Jambi, Al Haris. Hingga kini, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi.

Selain KPK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengkaji proyek tersebut. Lembaga itu menelusuri dugaan persekongkolan dalam tender proyek multiyears.

Baca Juga :  Kesal Hanya Diberi Rp5 Ribu, Karyawan di Jambi Nekat Bawa Kabur Motor Bos

Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengungkapkan adanya indikasi koordinasi tidak wajar antarperusahaan saat lelang berlangsung. Praktik tersebut bisa memicu pembengkakan anggaran dan menurunkan kualitas pekerjaan.

KPPU kini melakukan kajian awal sesuai kewenangannya.

KPK menegaskan proses penanganan laporan masih berada pada tahap telaah. Lembaga itu menjaga kerahasiaan perkembangan kasus dan hanya menyampaikan hasilnya kepada pelapor sesuai aturan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai proyek yang besar dan peran stadion sebagai infrastruktur olahraga di Jambi. Hingga kini, KPK belum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan resmi. (nr*)

Berita Terkait

Retribusi Parkir Sungai Penuh Ditargetkan Rp500 Juta, Turun Dari Target Rp1,2 Miliar
35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti
Tim SAR Gabungan Kerahkan Lima Kapal Cari Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau
Bukan Sekadar Usia, Ini Alasan SIM B Punya Batas Lebih Tinggi dari SIM A
Abu Gunung Anak Krakatau Menyebar, Sejumlah Daerah Alihkan Sekolah ke PJJ
Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Ini Alasannya
Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, Warga Keluhkan Gejala ISPA
Semeru Erupsi dan Luncurkan Lava Pijar Saat Kawasan TNBTS Masih Terbakar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:14 WIB

Retribusi Parkir Sungai Penuh Ditargetkan Rp500 Juta, Turun Dari Target Rp1,2 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 14:45 WIB

35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tim SAR Gabungan Kerahkan Lima Kapal Cari Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 12:28 WIB

Bukan Sekadar Usia, Ini Alasan SIM B Punya Batas Lebih Tinggi dari SIM A

Senin, 7 September 2026 - 10:13 WIB

Abu Gunung Anak Krakatau Menyebar, Sejumlah Daerah Alihkan Sekolah ke PJJ

Berita Terbaru

Pengelola sampah terpadubl TPS3R

Manusia

Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Maksimalkan TPS3R

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:39 WIB