Satpol PP Damkar Copot Baliho Rusak dan tak Berizin

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembongkaran baliho tak memiliki izin di Padang Panjang

Pembongkaran baliho tak memiliki izin di Padang Panjang

Padang Panjang, albrita.com–Baliho tidak memiliki izin dan rusak dicopot Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Pantauan albrita.com di sejumlah ruas jalan utama banyak ditemukan baliho dan spanduk rusak maupun tidak berizin. Penertiban berlangsung, Sabtu (28/2).

Penertiban ini untuk menjaga, estetika, serta keselamatan lingkungan kota. Penertiban ini lanjutan dari kegiatan serupa yang dilaksanakan Kamis (26/2).

Petugas menyasar reklame yang masa izinnya telah habis, tidak memiliki izin, dalam kondisi rusak, maupun yang dipasang di kawasan terlarang seperti tiang listrik, pohon, serta rambu lalu lintas.

Baca Juga :  Satu Tahun Hendri - Allex Memimpin Kota Padang Panjang Fokus Percepatan Pelayanan dan Ekonomi

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Damkar, I Putu Venda mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan peraturan aerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Penertiban dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Selain menjaga wajah kota tetap rapi dan indah, ini juga untuk mengantisipasi potensi bahaya, terutama baliho rusak yang berisiko roboh dan membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.

Pihaknya akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan pemasangan reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Turun Serentak, Masjid Dibantu Rp30 Juta, Musala Rp15 Juta

Satpol PP juga mengingatkan agar pemilik reklame secara mandiri menertibkan baliho atau spanduk yang masa izinnya telah berakhir maupun yang sudah dalam kondisi tidak layak.

“Penertiban ini kita lakukan agar tercipta lingkungan kota yang tertib, aman, nyaman, dan enak dipandang. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga keindahan dan keselamatan bersama,” tutup Venda. (syam)

Berita Terkait

THR PPPK Paruh Waktu di Padang Panjang Cair, Ini Besarannya
Ratusan KK Korban Bencana Alam Terima Bantuan
Lagi-lagi TP-PKK Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Pemko Sediakan Paket Sembako di Bawah Harga Pasar
Rombongan “Mama Papa Mudik Gratis” Tiba di Padang Panjang
Wagub Vasko dan Wawako Allex Berburu Takjil di Pasar Kuliner Pasar Pusat Padang Panjang
H-7 Lebaran, Aktivitas Perdagangan di Pasar Pusat Meningkat
Muscab Luar Biasa Pramuka Padang Panjang Tetapkan Nasrul Ketua Kwarcab
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:53 WIB

THR PPPK Paruh Waktu di Padang Panjang Cair, Ini Besarannya

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:00 WIB

Ratusan KK Korban Bencana Alam Terima Bantuan

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:02 WIB

Lagi-lagi TP-PKK Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Senin, 16 Maret 2026 - 21:00 WIB

Pemko Sediakan Paket Sembako di Bawah Harga Pasar

Senin, 16 Maret 2026 - 20:00 WIB

Rombongan “Mama Papa Mudik Gratis” Tiba di Padang Panjang

Berita Terbaru

Drone milik Iran.

Internasional

Aliran Murka ke Arab Saudi

Rabu, 18 Mar 2026 - 17:00 WIB

Bank Sampah Lindung Berseri membagikan tabungan kepada nasabah yang menabung

Sungai Penuh

Bank Sampah Lindung Berseri Tanamkan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

Rabu, 18 Mar 2026 - 16:00 WIB

Pegawai PPPK Paruh waktu.

Padang Panjang

THR PPPK Paruh Waktu di Padang Panjang Cair, Ini Besarannya

Rabu, 18 Mar 2026 - 14:53 WIB