Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kota Jambi

Gedung DPRD Kota Jambi

Jambi, jentik.id – Andrew Julius Susilo Sihite menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem.

Gugatan ini muncul setelah kursi DPRD kosong akibat wafatnya Pangeran Simanjuntak.

PN Jambi telah mencatat perkara tersebut dengan nomor 36/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jmb. Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada 11 Maret 2026.

Andrew mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menilai proses PAW tidak berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Berawal dari TikTok, Pria Asal Palembang Ditangkap usai Gasak Motor Perempuan di Jambi

Selain KPU Kota Jambi, Andrew juga menggugat DPW Partai NasDem Provinsi Jambi, DPP Partai NasDem, dan DPD Partai NasDem Kota Jambi. Ia juga memasukkan Hasto Pratikno sebagai pihak tergugat.

Perkara ini bermula ketika DPRD Kota Jambi memproses PAW setelah meninggalnya Pangeran Simanjuntak. Dalam proses tersebut, Hasto Pratikno muncul sebagai calon pengganti karena meraih suara terbanyak kedua dari Partai NasDem di daerah pemilihan yang sama.

Namun Andrew menilai Hasto tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW. Saat itu, Hasto masih menjabat Ketua RT 06 di Kelurahan Simpang III Sipin.

Baca Juga :  Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Perjalanan dari Sungai Penuh Bisa Jauh Lebih Singkat

Menurut Andrew, aturan mengharuskan calon PAW mundur dari jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Andrew sendiri merupakan calon legislatif Partai NasDem dengan perolehan suara terbanyak ketiga di daerah pemilihan tersebut.

Selain menggugat ke pengadilan, Andrew juga melaporkan Hasto ke Polresta Jambi pada 8 Januari 2026 terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam pencalonan Hasto sebagai Ketua RT. (nr*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru