Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kota Jambi

Gedung DPRD Kota Jambi

Jambi, jentik.id – Andrew Julius Susilo Sihite menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem.

Gugatan ini muncul setelah kursi DPRD kosong akibat wafatnya Pangeran Simanjuntak.

PN Jambi telah mencatat perkara tersebut dengan nomor 36/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jmb. Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada 11 Maret 2026.

Andrew mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menilai proses PAW tidak berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejagung Dugaan Mark Up Harga Sebanyak 12.802 Unit Motor Listrik.

Selain KPU Kota Jambi, Andrew juga menggugat DPW Partai NasDem Provinsi Jambi, DPP Partai NasDem, dan DPD Partai NasDem Kota Jambi. Ia juga memasukkan Hasto Pratikno sebagai pihak tergugat.

Perkara ini bermula ketika DPRD Kota Jambi memproses PAW setelah meninggalnya Pangeran Simanjuntak. Dalam proses tersebut, Hasto Pratikno muncul sebagai calon pengganti karena meraih suara terbanyak kedua dari Partai NasDem di daerah pemilihan yang sama.

Namun Andrew menilai Hasto tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW. Saat itu, Hasto masih menjabat Ketua RT 06 di Kelurahan Simpang III Sipin.

Baca Juga :  Kunjungi Kerinci, Al Haris Targetkan Perpanjangan Runway Bandara Depati Parbo

Menurut Andrew, aturan mengharuskan calon PAW mundur dari jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Andrew sendiri merupakan calon legislatif Partai NasDem dengan perolehan suara terbanyak ketiga di daerah pemilihan tersebut.

Selain menggugat ke pengadilan, Andrew juga melaporkan Hasto ke Polresta Jambi pada 8 Januari 2026 terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam pencalonan Hasto sebagai Ketua RT. (nr*)

Berita Terkait

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar
WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:33 WIB

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:05 WIB

WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Berita Terbaru