SUNGAI PENUH, jentik.id – Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh mengutus Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Okky Apriyanto, untuk menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (11/3/2026).
Kejari Sungai Penuh melaksanakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aparat memusnahkan barang bukti guna mencegah penyalahgunaan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Petugas memusnahkan berbagai barang bukti dari sejumlah perkara dengan metode pembakaran dan cara lain yang sesuai prosedur. Aparat penegak hukum dan instansi terkait menyaksikan proses tersebut secara terbuka.
Kehadiran perwakilan Rutan Sungai Penuh menunjukkan dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini juga memperkuat sinergi serta koordinasi antarinstansi di wilayah Kota Sungai Penuh.
Okky Apriyanto menegaskan partisipasi Rutan menjadi bentuk komitmen lembaga pemasyarakatan dalam mendukung proses hukum yang profesional dan berintegritas. Ia berharap koordinasi antarpenegak hukum semakin solid demi menjaga integritas sistem peradilan pidana.
Melalui kegiatan ini, aparat ingin menunjukkan transparansi dalam menjalankan tugas sekaligus memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai aturan. (nr*)









