SUNGAI PENUH, jentik.id – Sebanyak 195 CPNS formasi 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh akan resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin, 31 Agustus 2026.
Setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, mereka akan memperoleh hak sebagai PNS, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan. Namun, setiap pegawai tidak akan menerima nominal yang sama.
Pemerintah menentukan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Selain itu, jabatan serta komponen tunjangan juga ikut memengaruhi total penghasilan.
Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Pemerintah masih menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok PNS. Aturan tersebut mengubah ketentuan dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
| Golongan | Gaji Pokok |
|---|---|
| Ia | Rp1.685.700–Rp2.522.600 |
| Ib | Rp1.840.800–Rp2.670.700 |
| Ic | Rp1.918.700–Rp2.783.700 |
| Id | Rp1.999.900–Rp2.901.400 |
| IIa | Rp2.184.000–Rp3.643.400 |
| IIb | Rp2.385.000–Rp3.797.500 |
| IIc | Rp2.485.900–Rp3.958.200 |
| IId | Rp2.591.100–Rp4.125.600 |
| IIIa | Rp2.785.700–Rp4.575.200 |
| IIIb | Rp2.903.600–Rp4.768.800 |
| IIIc | Rp3.026.400–Rp4.970.500 |
| IIId | Rp3.154.400–Rp5.180.700 |
| IVa | Rp3.287.800–Rp5.399.900 |
| IVb | Rp3.426.900–Rp5.628.300 |
| IVc | Rp3.571.900–Rp5.866.400 |
| IVd | Rp3.723.000–Rp6.114.500 |
| IVe | Rp3.880.400–Rp6.373.200 |
Angka tersebut menunjukkan gaji pokok, bukan total penghasilan PNS setiap bulan.
Golongan IIIa Mulai Rp2,78 Juta
Sebagian PNS baru dapat masuk ke Golongan IIIa. Pada masa kerja golongan awal, mereka memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.785.700 per bulan.
Seiring bertambahnya masa kerja, gaji pokok Golongan IIIa dapat naik hingga Rp4.575.200.
Sementara itu, PNS Golongan II memiliki gaji pokok awal mulai dari Rp2.184.000 untuk IIa. Kemudian, Golongan IIb mulai Rp2.385.000, IIc Rp2.485.900, dan IId Rp2.591.100.
Karena itu, 195 PNS baru Kota Sungai Penuh tidak akan menerima gaji pokok dengan nominal yang sama. Golongan dan masa kerja masing-masing pegawai menentukan besaran gaji yang mereka terima.
Gaji Pokok Bukan Total Penghasilan
PNS juga memperoleh sejumlah tunjangan di luar gaji pokok. Komponen tersebut dapat menambah penghasilan setiap bulan.
Beberapa komponen penghasilan PNS antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan fungsional untuk jabatan tertentu
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai ketentuan daerah
Namun, tidak semua PNS memperoleh tunjangan dengan nominal yang sama. Jabatan, kelas jabatan, beban kerja, kondisi kerja, serta aturan instansi dapat memengaruhi besarannya.
Dengan demikian, PNS yang memperoleh gaji pokok Rp2.785.700 tidak otomatis hanya membawa pulang Rp2,78 juta setiap bulan.
TPP PNS Sungai Penuh Bergantung pada Ketentuan
Selain gaji dan tunjangan tertentu, PNS di lingkungan Pemkot Sungai Penuh dapat memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemkot menentukan pemberian TPP berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap pegawai tidak selalu memperoleh nominal yang sama.
Jabatan, kelas jabatan, beban kerja, kondisi kerja, serta kemampuan anggaran daerah dapat memengaruhi besaran TPP.
Oleh sebab itu, calon PNS perlu melihat seluruh komponen penghasilan untuk menghitung perkiraan pendapatan yang mereka terima setiap bulan.
PNS Juga Mendapat THR dan Gaji ke-13
Selain penghasilan bulanan, PNS juga memiliki hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas sesuai aturan pemerintah.
Pada 2026, pemerintah mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.
Bagi aparatur yang menerima penghasilan dari APBD, pemerintah daerah menjalankan ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, penghasilan PNS tidak hanya berasal dari gaji bulanan. Pada waktu tertentu, mereka juga dapat menerima THR dan gaji ke-13 sesuai persyaratan.
195 CPNS Terima SK pada 31 Agustus
Pemkot Sungai Penuh menjadwalkan penyerahan SK pengangkatan 195 CPNS formasi 2024 pada Senin, 31 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut akan berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai di Lapangan Kantor Wali Kota Sungai Penuh.
Selain menyerahkan SK, Pemkot Sungai Penuh juga menggelar pengambilan sumpah atau janji PNS.
Sebelumnya, Pemkot Sungai Penuh telah menjalankan tahapan penguatan kompetensi bagi 195 peserta Latsar CPNS formasi 2024.
Kesimpulan
Sebanyak 195 CPNS Kota Sungai Penuh formasi 2024 akan resmi menjadi PNS setelah menerima SK pada 31 Agustus 2026.
Besaran gaji mereka mengikuti golongan dan masa kerja. Untuk Golongan IIIa, gaji pokok awal mencapai Rp2.785.700 per bulan, sedangkan Golongan IIa mulai dari Rp2.184.000.
Namun, gaji pokok hanya menjadi salah satu bagian dari penghasilan. PNS juga dapat memperoleh tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau fungsional, serta TPP sesuai ketentuan.
Karena itu, take-home pay 195 PNS baru Sungai Penuh tidak bisa disamakan. Setiap pegawai perlu melihat golongan, masa kerja, jabatan, status keluarga, serta komponen tunjangan untuk mengetahui jumlah penghasilan secara lebih lengkap. (nr*)









