195 CPNS Sungai Penuh Segera Jadi PNS, Intip Gaji dan Tunjangan 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

SUNGAI PENUH, jentik.id – Sebanyak 195 CPNS formasi 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh akan resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin, 31 Agustus 2026.

Setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, mereka akan memperoleh hak sebagai PNS, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan. Namun, setiap pegawai tidak akan menerima nominal yang sama.

Pemerintah menentukan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Selain itu, jabatan serta komponen tunjangan juga ikut memengaruhi total penghasilan.

Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Pemerintah masih menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok PNS. Aturan tersebut mengubah ketentuan dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan Gaji Pokok
Ia Rp1.685.700–Rp2.522.600
Ib Rp1.840.800–Rp2.670.700
Ic Rp1.918.700–Rp2.783.700
Id Rp1.999.900–Rp2.901.400
IIa Rp2.184.000–Rp3.643.400
IIb Rp2.385.000–Rp3.797.500
IIc Rp2.485.900–Rp3.958.200
IId Rp2.591.100–Rp4.125.600
IIIa Rp2.785.700–Rp4.575.200
IIIb Rp2.903.600–Rp4.768.800
IIIc Rp3.026.400–Rp4.970.500
IIId Rp3.154.400–Rp5.180.700
IVa Rp3.287.800–Rp5.399.900
IVb Rp3.426.900–Rp5.628.300
IVc Rp3.571.900–Rp5.866.400
IVd Rp3.723.000–Rp6.114.500
IVe Rp3.880.400–Rp6.373.200

Angka tersebut menunjukkan gaji pokok, bukan total penghasilan PNS setiap bulan.

Golongan IIIa Mulai Rp2,78 Juta

Sebagian PNS baru dapat masuk ke Golongan IIIa. Pada masa kerja golongan awal, mereka memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.785.700 per bulan.

Seiring bertambahnya masa kerja, gaji pokok Golongan IIIa dapat naik hingga Rp4.575.200.

Sementara itu, PNS Golongan II memiliki gaji pokok awal mulai dari Rp2.184.000 untuk IIa. Kemudian, Golongan IIb mulai Rp2.385.000, IIc Rp2.485.900, dan IId Rp2.591.100.

Karena itu, 195 PNS baru Kota Sungai Penuh tidak akan menerima gaji pokok dengan nominal yang sama. Golongan dan masa kerja masing-masing pegawai menentukan besaran gaji yang mereka terima.

Baca Juga :  Warga Rio Mendiho Sambut Tiang Karamentang, Semarakkan Rangkaian Kenduri Sko Sungai Penuh

Gaji Pokok Bukan Total Penghasilan

PNS juga memperoleh sejumlah tunjangan di luar gaji pokok. Komponen tersebut dapat menambah penghasilan setiap bulan.

Beberapa komponen penghasilan PNS antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan fungsional untuk jabatan tertentu
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai ketentuan daerah

Namun, tidak semua PNS memperoleh tunjangan dengan nominal yang sama. Jabatan, kelas jabatan, beban kerja, kondisi kerja, serta aturan instansi dapat memengaruhi besarannya.

Dengan demikian, PNS yang memperoleh gaji pokok Rp2.785.700 tidak otomatis hanya membawa pulang Rp2,78 juta setiap bulan.

TPP PNS Sungai Penuh Bergantung pada Ketentuan

Selain gaji dan tunjangan tertentu, PNS di lingkungan Pemkot Sungai Penuh dapat memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pemkot menentukan pemberian TPP berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap pegawai tidak selalu memperoleh nominal yang sama.

Jabatan, kelas jabatan, beban kerja, kondisi kerja, serta kemampuan anggaran daerah dapat memengaruhi besaran TPP.

Oleh sebab itu, calon PNS perlu melihat seluruh komponen penghasilan untuk menghitung perkiraan pendapatan yang mereka terima setiap bulan.

PNS Juga Mendapat THR dan Gaji ke-13

Selain penghasilan bulanan, PNS juga memiliki hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas sesuai aturan pemerintah.

Pada 2026, pemerintah mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga :  BNN Bongkar Jaringan Ganja Gayo-Medan, Habiburokhman Beri Apresiasi atas Sitaan 93 Kilogram

Bagi aparatur yang menerima penghasilan dari APBD, pemerintah daerah menjalankan ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, penghasilan PNS tidak hanya berasal dari gaji bulanan. Pada waktu tertentu, mereka juga dapat menerima THR dan gaji ke-13 sesuai persyaratan.

195 CPNS Terima SK pada 31 Agustus

Pemkot Sungai Penuh menjadwalkan penyerahan SK pengangkatan 195 CPNS formasi 2024 pada Senin, 31 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut akan berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai di Lapangan Kantor Wali Kota Sungai Penuh.

Selain menyerahkan SK, Pemkot Sungai Penuh juga menggelar pengambilan sumpah atau janji PNS.

Sebelumnya, Pemkot Sungai Penuh telah menjalankan tahapan penguatan kompetensi bagi 195 peserta Latsar CPNS formasi 2024.

Kesimpulan

Sebanyak 195 CPNS Kota Sungai Penuh formasi 2024 akan resmi menjadi PNS setelah menerima SK pada 31 Agustus 2026.

Besaran gaji mereka mengikuti golongan dan masa kerja. Untuk Golongan IIIa, gaji pokok awal mencapai Rp2.785.700 per bulan, sedangkan Golongan IIa mulai dari Rp2.184.000.

Namun, gaji pokok hanya menjadi salah satu bagian dari penghasilan. PNS juga dapat memperoleh tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau fungsional, serta TPP sesuai ketentuan.

Karena itu, take-home pay 195 PNS baru Sungai Penuh tidak bisa disamakan. Setiap pegawai perlu melihat golongan, masa kerja, jabatan, status keluarga, serta komponen tunjangan untuk mengetahui jumlah penghasilan secara lebih lengkap. (nr*)

Berita Terkait

35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti
Tim SAR Gabungan Kerahkan Lima Kapal Cari Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau
Bukan Sekadar Usia, Ini Alasan SIM B Punya Batas Lebih Tinggi dari SIM A
Abu Gunung Anak Krakatau Menyebar, Sejumlah Daerah Alihkan Sekolah ke PJJ
Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Ini Alasannya
Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, Warga Keluhkan Gejala ISPA
Semeru Erupsi dan Luncurkan Lava Pijar Saat Kawasan TNBTS Masih Terbakar
Paripurna Anggaran Berujung Adu Jotos, Ketua DPRD Ende Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:45 WIB

35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tim SAR Gabungan Kerahkan Lima Kapal Cari Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 12:28 WIB

Bukan Sekadar Usia, Ini Alasan SIM B Punya Batas Lebih Tinggi dari SIM A

Senin, 7 September 2026 - 10:13 WIB

Abu Gunung Anak Krakatau Menyebar, Sejumlah Daerah Alihkan Sekolah ke PJJ

Senin, 7 September 2026 - 08:47 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB