128 Napi Rutan Sungai Penuh Dapat Remisi Idul Fitri, Kasus Narkotika Paling Banyak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan remisi di Rutan Sungaipenuh beberapa waktu yang lalu.

Penyerahan remisi di Rutan Sungaipenuh beberapa waktu yang lalu.

Sungai Penuh, jentik.id – Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar baik bagi warga binaan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh. Sebanyak 128 narapidana menerima remisi khusus berupa pengurangan masa hukuman.

Petugas memberikan remisi kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif serta menunjukkan perilaku baik dan disiplin selama menjalani pembinaan.

Kepala Kesatuan Pelayanan Tahanan Rutan Sungai Penuh, Oki Aprianto, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan 128 nama dan semuanya lolos verifikasi.

“Semua yang kami usulkan diterima tanpa penolakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Warisan Leluhur Tetap Lestari! Balek Kalahek Tempurung Satukan Masyarakat Rio Mendiho

Namun, tidak ada warga binaan yang langsung bebas. Pengurangan masa hukuman belum cukup untuk mengakhiri masa pidana mereka.

Dari total penerima remisi, sebanyak 84 orang tersangkut kasus narkotika. Selain itu, satu orang berasal dari kasus korupsi, dan 43 lainnya dari pidana umum.

Data ini menunjukkan kasus narkotika masih mendominasi di dalam rutan.

Oki menegaskan bahwa remisi tidak sekadar mengurangi masa hukuman. Pemerintah memberikan penghargaan ini kepada warga binaan yang berupaya memperbaiki diri.

Baca Juga :  Bank Jambi Diretas, Kerugian Nasabah Capai Rp143 Miliar dan Layanan Masih Manual

“Remisi ini menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan,” jelasnya.

Program remisi Idul Fitri menjadi agenda rutin pemerintah setiap tahun. Selain memberi keringanan, program ini juga mendorong proses pembinaan dan memperkuat kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dalam sistem pemasyarakatan. Pemerintah tidak hanya menghukum, tetapi juga membina agar warga binaan dapat memperbaiki diri dan berkontribusi kembali di tengah masyarakat. (nr*)

Berita Terkait

Wawako Azhar Ajak OPD Terus Berbenah dalam Entry Meeting Penilaian Maladministrasi 2026
Sekda Alpian Pimpin Evaluasi Kinerja SKPD Lewat Rapat Laporan Fisik dan Keuangan
Plt Dishub Kota Sungai Penuh Akan Terbitkan Perwako untuk Perkuat Perda Retribusi Parkir
Komplotan Perampok Emas Bermodus Hipnotis di Sungai Penuh Akhirnya Dibekuk Polisi
Retribusi Parkir Tepi Jalan di Kota Sungai Penuh,Pemkot  Potensi Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Alfin Paparkan KUA-PPAS 2027, Enam Prioritas Pembangunan Kota Sungai Penuh Siap Digenjot
Sekda Alpian Tegaskan Perlindungan Anak dan Disiplin ASN di Peringatan Hari Anak Nasional 2026
DPRD Kota Sungai Penuh Geram, Sidak Proyek Pasar Beringin II Yang Diperpanjang hingga Oktober 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:03 WIB

Wawako Azhar Ajak OPD Terus Berbenah dalam Entry Meeting Penilaian Maladministrasi 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:40 WIB

Sekda Alpian Pimpin Evaluasi Kinerja SKPD Lewat Rapat Laporan Fisik dan Keuangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:26 WIB

Plt Dishub Kota Sungai Penuh Akan Terbitkan Perwako untuk Perkuat Perda Retribusi Parkir

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:30 WIB

Komplotan Perampok Emas Bermodus Hipnotis di Sungai Penuh Akhirnya Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:24 WIB

Retribusi Parkir Tepi Jalan di Kota Sungai Penuh,Pemkot  Potensi Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru