KERINCI, jentik.id – Dugaan pungutan liar (pungli) parkir di objek wisata Air Terjun Kayu Aro memicu respons cepat pemerintah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci langsung mencabut izin pengelola setelah tarif Rp15 ribu viral di media sosial.
Kepala Dishub Kerinci, Juanda Sasmita, menyebut pengelola memilih mundur. Pihaknya kemudian mencabut izin tersebut.
“Pengelola sudah mengundurkan diri dan kami langsung cabut izinnya,” ujarnya.
Dishub Kerinci menetapkan kebijakan baru untuk menata parkir. Pemerintah menggratiskan parkir kendaraan roda empat, sementara Karang Taruna setempat mengelola parkir roda dua.
Petugas Dishub berjaga di lokasi, mengatur lalu lintas, dan mencegah pungutan liar.
Polres Kerinci langsung menindak kasus ini. Perdata Ginting memimpin tim, turun ke lapangan, lalu menertibkan praktik parkir.
Petugas menemukan tarif resmi parkir mobil hanya Rp5.000. Oknum di luar petugas resmi memungut tarif hingga Rp15.000.
“Kami pastikan tarif sesuai aturan. Kami akan menindak tegas pungutan di luar ketentuan,” tegasnya.
Petugas kini mengelola parkir dengan pengawasan ketat dari kepolisian. Pemerintah juga mengingatkan pengelola agar mematuhi Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi jasa usaha.
Petugas menjaga objek wisata seperti Aroma Peco tetap tertib tanpa pelanggaran tarif.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik pungli demi menjaga kenyamanan wisatawan dan citra pariwisata Kerinci.
Penertiban ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan kenyamanan kawasan wisata. (nr*)









