Pengusaha PO Naikan Harga Tiket Belum  Persetujuan Pemerintah.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, jentik.id— Kenaikan tarif angkutan travel di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh menuai sorotan. Pasalnya, penyesuaian harga tersebut dilakukan oleh para pengusaha (PO) atau travel secara sepihak belum mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah Daerah.

Berdasarkan informasi yang beredar melalui video dan media sosial, para agen travel yang tergabung dalam Persatuan Agen Travel Sungai Penuh dan Kerinci sepakat menaikkan tarif tiket sejak 1 April 2026.

Salah satu juru bicara agen travel menyebutkan bahwa kenaikan tarif diberlakukan untuk seluruh rute utama, baik dari Kerinci dan Sungai Penuh ke luar daerah maupun sebaliknya.Penyesuaian ini merupakan hasil kesepakatan bersama para pengusaha travel,” ujarnya.

Disebutkan, kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp30 ribu per tiket. Untuk rute Kerinci–Jambi, misalnya, tarif naik dari Rp250 ribu menjadi Rp280 ribu. Kenaikan serupa juga terjadi pada sejumlah rute lainnya.

Baca Juga :  Mudik Gratis 2026 Dimulai, Al Haris Berangkatkan Ratusan Pemudik dari Jambi

Para pengusaha (PO) atau travel beralasan, kebijakan tersebut diambil bukan karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), melainkan meningkatnya biaya operasional, terutama harga suku cadang kendaraan yang disebut naik hingga lebih dari 50 persen serta biaya perawatan kendaraan.

Selain itu, berakhirnya masa tuslah pada 31 Maret 2026 juga turut memengaruhi perubahan tarif.
Adapun daftar tarif terbaru travel dari Kerinci dan Sungaib Penuh ke sejumlah kota tujuan sebagai berikut:
Kerinci/Sungai Penuh – Jambi: Rp280 ribu
Kerinci/Sungai Penuh – Padang: Rp180 ribu
Kerinci/Sungai Penuh – Pekanbaru: Rp300 ribu
Kerinci/Sungai Penuh – Bukittinggi: Rp230 ribu
Kerinci/Sungai Penuh – Dumai: Rp400 ribu
Kerinci/Sungai Penuh – Palembang: Rp430 ribu
Kerinci/Sungai Penuh – Bengkulu: Rp180 ribu
Para pengusaha berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut, dengan jaminan bahwa kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas.

Baca Juga :  Marak Curanmor, Warga Kerinci dan Sungai Penuh Desak Patroli Intensif

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Juanda Sasmita, menegaskan bahwa kenaikan tarif tersebut belum mendapat persetujuan pemerintah dan masih dalam tahap pembahasan.

“Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan para pengusaha (PO) atau travel untuk membahas penyesuaian tarif tersebut. Kami juga telah meminta penjelasan. Hasilnya nanti akan kami tindak lanjuti ke tingkat provinsi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan tarif angkutan merupakan kewenangan pemerintah. Pihak perusahaan hanya dapat mengusulkan, bukan memutuskan secara sepihak.sebab menyangkut pelayanan publik, jadi tidak bisa ditetapkan sepihak,” tegasnya (Red.Syam).

Berita Terkait

Suhu Kawah Tembus 464 Derajat Celsius, Pendakian tutup Total
Dari Sampah Jadi Rupiah! Warga Talang Lindung Kini Semakin Aktif Menabung Sampah
Kontribusi Sektor Wisata Kabupaten Bandung Tembus Rp 31,6 M Dimusim Libur
Limbah Kayu di Tangan Kreatif Bernilai Ekonomi
Gaji ke-13 Tanpa Potongan, Cair Juli 2026
Tak Berkutik! Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Bungo dengan BB 51,96 Gram
PKL Jalan M Yamin Protes Direlokasi, Hamburkan Dagangan
OJK Nyatakan 6 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 14:32 WIB

Suhu Kawah Tembus 464 Derajat Celsius, Pendakian tutup Total

Minggu, 5 April 2026 - 10:00 WIB

Dari Sampah Jadi Rupiah! Warga Talang Lindung Kini Semakin Aktif Menabung Sampah

Minggu, 5 April 2026 - 02:35 WIB

Kontribusi Sektor Wisata Kabupaten Bandung Tembus Rp 31,6 M Dimusim Libur

Minggu, 5 April 2026 - 01:36 WIB

Limbah Kayu di Tangan Kreatif Bernilai Ekonomi

Sabtu, 4 April 2026 - 17:19 WIB

Gaji ke-13 Tanpa Potongan, Cair Juli 2026

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Periksa Kajari Karo Buntut Polemik Kasus Amsal

Minggu, 5 Apr 2026 - 15:36 WIB