Gaji ke-13 Tanpa Potongan, Cair Juli 2026

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jentik.id -– Pemerintah resmi menetapkan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini juga mencakup pensiunan serta pejabat negara lainnya.

Dalam beleid tersebut, tepatnya Pasal 16 ayat (2), disebutkan bahwa gaji ke-13 direncanakan cair pada Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan.

Gaji ke-13 diberikan di luar penghasilan rutin bulanan. Komponen yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Tangis dan Doa Menyatu di Butale Haji Kerinci, Tradisi Haru Pengantar Calon Haji

Menariknya, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, sehingga diterima secara penuh oleh para penerima.
Selain ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada CPNS dan PPPK dengan ketentuan tertentu. Untuk CPNS yang bersumber dari APBN, besaran yang diterima meliputi 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.

Sementara itu, PPPK menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai masa kerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Baca Juga :  Harga Cabai Turun, Beras Lokal Stabil

Pemerintah juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menambah penghasilan bagi ASN daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Adapun besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural antara lain:
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua: Rp29.665.400
Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300

Sementara pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja menerima antara Rp4,2 juta hingga Rp9 juta.
Pemerintah menegaskan, pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, sekaligus upaya menjaga kesejahteraan aparatur dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. (Red.syam)

 

Berita Terkait

Takut Kehabisan Solar Saat Hari Kerja, Sopir Truk di Padang Rela Antre Sejak Minggu Pagi
Efek Domino dari Jambi Bikin Sumatera Gelap, Ini Penyebab PLTU Butuh Waktu Lama Pulih
Janji Jangan Tinggal Janji: Kerinci dan Sungai Penuh Menunggu Bukti dari Al Haris
Banyak Jemaah Tertipu di Jambi, Ini Panduan Pilih Travel Umrah Resmi
Jambi Dihantam Cuaca Buruk, Sumatera Terseret Blackout Listrik Skala Besar
Pemkab Tanjab Barat Pasang Barcode di Kotak Amal untuk Cegah Penyalahgunaan
Sumatra Gelap Gulita, PLN Beberkan Penyebab Blackout Massal
Komisi XIII Tegaskan Tembak untuk Lumpuhkan Begal Bukan Pelanggaran HAM
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:02 WIB

Takut Kehabisan Solar Saat Hari Kerja, Sopir Truk di Padang Rela Antre Sejak Minggu Pagi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

Efek Domino dari Jambi Bikin Sumatera Gelap, Ini Penyebab PLTU Butuh Waktu Lama Pulih

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:05 WIB

Banyak Jemaah Tertipu di Jambi, Ini Panduan Pilih Travel Umrah Resmi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:27 WIB

Jambi Dihantam Cuaca Buruk, Sumatera Terseret Blackout Listrik Skala Besar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:17 WIB

Pemkab Tanjab Barat Pasang Barcode di Kotak Amal untuk Cegah Penyalahgunaan

Berita Terbaru