Tak Berkutik! Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Bungo dengan BB 51,96 Gram

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto tersangka beserta  barnag bukti
foto. doc: facebook

foto tersangka beserta barnag bukti foto. doc: facebook

Bungo, jentik.id – Satresnarkoba Polres Bungo kembali membongkar peredaran narkotika. Petugas meringkus pria berinisial N (46), warga Dusun Telentam, Kecamatan Tanah Sepenggal, dengan sabu seberat 51,96 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Sungai Durian. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung menyelidiki dan memantau lokasi.

Pada Rabu malam, 4 Maret 2026, petugas menggerebek rumah pelaku. N berusaha kabur ke kebun sawit sambil membuang barang bukti. Polisi lalu menyisir area dan menemukan 15 paket sabu dalam plastik klip.

Baca Juga :  Dana Desa Rp643 Juta Diduga Disalahgunakan, Polda Jabar Tetapkan Eks Kades Panggalih

Tim terus memburu pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu di dalam dompet emas. Petugas juga mengamankan timbangan digital, sendok sabu, serta plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas sabu.

Kini, polisi menahan pelaku di Mapolres Bungo dan memproses kasusnya lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Pelayang Raya

KBO Satresnarkoba Polres Bungo, IPTU Feri Irawan, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas narkotika,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan peredaran narkoba masih mengancam masyarakat. Karena itu, warga perlu aktif menjaga lingkungan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (nr*)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Dan DPRD Abaikan Kenaikan Tarif Travel Menyangkut Masyarakat.
Komisi II DPRD Rekomendasikan  Jalan M. Yamin  Bebas Pungutan Ilegal  Termasuk Parkir
Badan Jalan Ekonomi KM 35 Sungai Penuh–Tapan Tertimbun Longsor dan Pohon
OJK Nyatakan 6 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026
Pengusaha PO Naikan Harga Tiket Belum  Persetujuan Pemerintah.
Pasca Relokasi Penepatan PKL Ditinjau Wawako dan Sekda
Terlibat Judi Online, 9 ASN dan PPPK Jambi Langsung Dipecat
Maskapai Layani Rute DJB–KRC “Hidup Segan Mati Tak Mau”
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 15:38 WIB

Pemerintah Daerah Dan DPRD Abaikan Kenaikan Tarif Travel Menyangkut Masyarakat.

Senin, 6 April 2026 - 14:08 WIB

Badan Jalan Ekonomi KM 35 Sungai Penuh–Tapan Tertimbun Longsor dan Pohon

Sabtu, 4 April 2026 - 14:00 WIB

Tak Berkutik! Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Bungo dengan BB 51,96 Gram

Jumat, 3 April 2026 - 19:55 WIB

OJK Nyatakan 6 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026

Jumat, 3 April 2026 - 18:52 WIB

Pengusaha PO Naikan Harga Tiket Belum  Persetujuan Pemerintah.

Berita Terbaru

Setelah disahkan LKPj Walikota Padang disahkan DPRD.

Sumbar

DPRD Kota Padang Akhirnya Setujui LKPj Walikota Tahun 2025

Selasa, 7 Apr 2026 - 16:00 WIB