JAKARTA, jentik.id – Pemerintah memperpanjang insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah segera menjalankan kebijakan ini.
Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ memuat kebijakan tersebut. Mendagri menetapkan aturan ini pada 22 April 2026 dan mengirimkannya kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Pemerintah meminta daerah tetap memberi insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan ini juga mencakup kendaraan listrik hasil konversi dari kendaraan berbahan bakar fosil.
Pemerintah menilai langkah ini penting. Kebijakan ini dapat mempercepat penggunaan kendaraan listrik, mendukung efisiensi energi, dan memperbaiki kualitas lingkungan.
Pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama mendorong program kendaraan listrik. Mereka perlu memberikan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Pemda juga wajib menjalankan kebijakan ini sesuai aturan hukum. Mereka harus menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan wewenang, termasuk korupsi dan kolusi.
Mendagri Tito menjelaskan kondisi ekonomi global masih belum stabil. Harga energi seperti minyak dan gas juga terus berubah.
Kondisi itu memengaruhi perekonomian dalam negeri. Karena itu, pemerintah terus mendorong penggunaan energi terbarukan melalui insentif kendaraan listrik.
Seluruh gubernur wajib melaporkan kebijakan insentif yang mereka jalankan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026. (nr*)









