Insentif Kendaraan Listrik Resmi Diperpanjang, Pemda Diminta Bergerak Cepat Terapkan Kebijakan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area Tol Cipali, Jumat (28/3). Foto: Dok. kumparan

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area Tol Cipali, Jumat (28/3). Foto: Dok. kumparan

JAKARTA, jentik.id – Pemerintah memperpanjang insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah segera menjalankan kebijakan ini.

Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ memuat kebijakan tersebut. Mendagri menetapkan aturan ini pada 22 April 2026 dan mengirimkannya kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Pemerintah meminta daerah tetap memberi insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga :  Saat Dunia Krisis, Pakistan Selamat Berkat Ledakan Panel Surya

Aturan ini juga mencakup kendaraan listrik hasil konversi dari kendaraan berbahan bakar fosil.

Pemerintah menilai langkah ini penting. Kebijakan ini dapat mempercepat penggunaan kendaraan listrik, mendukung efisiensi energi, dan memperbaiki kualitas lingkungan.

Pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama mendorong program kendaraan listrik. Mereka perlu memberikan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.

Pemda juga wajib menjalankan kebijakan ini sesuai aturan hukum. Mereka harus menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan wewenang, termasuk korupsi dan kolusi.

Baca Juga :  Waspada! Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026, Banyak Modus Penipuan Mengintai

Mendagri Tito menjelaskan kondisi ekonomi global masih belum stabil. Harga energi seperti minyak dan gas juga terus berubah.

Kondisi itu memengaruhi perekonomian dalam negeri. Karena itu, pemerintah terus mendorong penggunaan energi terbarukan melalui insentif kendaraan listrik.

Seluruh gubernur wajib melaporkan kebijakan insentif yang mereka jalankan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026. (nr*)

Berita Terkait

MNC Holding Kalah Gugatan, PN Jakarta Pusat Perintahkan Bayar USD 28 Juta ke CMNP
Nilai Tukar Rupiah Anjlok ke Level Rp17.304 per Dolar AS, Dipicu Faktor Eksternal
Komisi I DPR RI Ingatkan Penguatan Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global Memanas
Wamensos Desak Pemda Perbarui Data, PBI JKN Harus Tepat Sasaran
Skandal Minyakita! Kemasan 1 Liter Ternyata Hanya 700 ml
BBM Naik, Harga SUV Diesel Turun? Ini Update Fortuner & Pajero Bekas
Kisah Heroik ASN Selamatkan Diri dari Kebakaran Gedung D Kemendagri Diselimuti Asap Tebal
Kabar Baik! Guru Bisa Dapat 6 Sumber Penghasilan di 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:00 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Resmi Diperpanjang, Pemda Diminta Bergerak Cepat Terapkan Kebijakan

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

MNC Holding Kalah Gugatan, PN Jakarta Pusat Perintahkan Bayar USD 28 Juta ke CMNP

Kamis, 23 April 2026 - 16:18 WIB

Nilai Tukar Rupiah Anjlok ke Level Rp17.304 per Dolar AS, Dipicu Faktor Eksternal

Kamis, 23 April 2026 - 11:30 WIB

Komisi I DPR RI Ingatkan Penguatan Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global Memanas

Rabu, 22 April 2026 - 12:00 WIB

Wamensos Desak Pemda Perbarui Data, PBI JKN Harus Tepat Sasaran

Berita Terbaru