Insentif Kendaraan Listrik Resmi Diperpanjang, Pemda Diminta Bergerak Cepat Terapkan Kebijakan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area Tol Cipali, Jumat (28/3). Foto: Dok. kumparan

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area Tol Cipali, Jumat (28/3). Foto: Dok. kumparan

JAKARTA, jentik.id – Pemerintah memperpanjang insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah segera menjalankan kebijakan ini.

Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ memuat kebijakan tersebut. Mendagri menetapkan aturan ini pada 22 April 2026 dan mengirimkannya kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Pemerintah meminta daerah tetap memberi insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga :  ASN Corpu Diluncurkan, Padang Panjang Siapkan ASN Unggul dan Berdaya Saing

Aturan ini juga mencakup kendaraan listrik hasil konversi dari kendaraan berbahan bakar fosil.

Pemerintah menilai langkah ini penting. Kebijakan ini dapat mempercepat penggunaan kendaraan listrik, mendukung efisiensi energi, dan memperbaiki kualitas lingkungan.

Pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama mendorong program kendaraan listrik. Mereka perlu memberikan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.

Pemda juga wajib menjalankan kebijakan ini sesuai aturan hukum. Mereka harus menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan wewenang, termasuk korupsi dan kolusi.

Baca Juga :  Wamentan Sudaryono Tegas, Pabrik Sawit Beli TBS Murah Bisa Dicabut Izinnya

Mendagri Tito menjelaskan kondisi ekonomi global masih belum stabil. Harga energi seperti minyak dan gas juga terus berubah.

Kondisi itu memengaruhi perekonomian dalam negeri. Karena itu, pemerintah terus mendorong penggunaan energi terbarukan melalui insentif kendaraan listrik.

Seluruh gubernur wajib melaporkan kebijakan insentif yang mereka jalankan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026. (nr*)

Berita Terkait

Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair
Sebanyak 1.555 Narapidana Pindah ke Lapas Sengeti, Lapas Jambi Disiapkan Jadi Rutan
Purbaya Kaget Sidak Tanjung Priok, Ribuan Kontainer Tertahan
Tak Lagi Bergantung APBN, BGN Dorong Pembangunan SPPG Lewat CSR dan Kantin Sekolah
Rekam Jejak Dino Patti Djalal, Diplomat Senior yang Aktif Soroti Isu Internasional
Teddy Ungkap Dampak Lawatan Prabowo: Investasi Tembus Rp 2.430 Triliun
Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi! Kesempatan Emas Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai
SIM Mati 1 Juni 2026 Tenang! Masih Bisa Diperpanjang Besok Tanpa Bikin Baru
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:12 WIB

Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WIB

Sebanyak 1.555 Narapidana Pindah ke Lapas Sengeti, Lapas Jambi Disiapkan Jadi Rutan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:31 WIB

Purbaya Kaget Sidak Tanjung Priok, Ribuan Kontainer Tertahan

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:45 WIB

Tak Lagi Bergantung APBN, BGN Dorong Pembangunan SPPG Lewat CSR dan Kantin Sekolah

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:39 WIB

Rekam Jejak Dino Patti Djalal, Diplomat Senior yang Aktif Soroti Isu Internasional

Berita Terbaru