Insentif Kendaraan Listrik Resmi Diperpanjang, Pemda Diminta Bergerak Cepat Terapkan Kebijakan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area Tol Cipali, Jumat (28/3). Foto: Dok. kumparan

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area Tol Cipali, Jumat (28/3). Foto: Dok. kumparan

JAKARTA, jentik.id – Pemerintah memperpanjang insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah segera menjalankan kebijakan ini.

Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ memuat kebijakan tersebut. Mendagri menetapkan aturan ini pada 22 April 2026 dan mengirimkannya kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Pemerintah meminta daerah tetap memberi insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga :  Gebrakan Energi! BRIN dan PalmCo Ubah Limbah Sawit Jadi Gas Pengganti LPG

Aturan ini juga mencakup kendaraan listrik hasil konversi dari kendaraan berbahan bakar fosil.

Pemerintah menilai langkah ini penting. Kebijakan ini dapat mempercepat penggunaan kendaraan listrik, mendukung efisiensi energi, dan memperbaiki kualitas lingkungan.

Pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama mendorong program kendaraan listrik. Mereka perlu memberikan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.

Pemda juga wajib menjalankan kebijakan ini sesuai aturan hukum. Mereka harus menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan wewenang, termasuk korupsi dan kolusi.

Baca Juga :  ASN Corpu Diluncurkan, Padang Panjang Siapkan ASN Unggul dan Berdaya Saing

Mendagri Tito menjelaskan kondisi ekonomi global masih belum stabil. Harga energi seperti minyak dan gas juga terus berubah.

Kondisi itu memengaruhi perekonomian dalam negeri. Karena itu, pemerintah terus mendorong penggunaan energi terbarukan melalui insentif kendaraan listrik.

Seluruh gubernur wajib melaporkan kebijakan insentif yang mereka jalankan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026. (nr*)

Berita Terkait

Sosok Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Terkuak, Pernah Dampingi Pimpinan Selama 9 Tahun
Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia
Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum
121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026
Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap
Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Sosok Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Terkuak, Pernah Dampingi Pimpinan Selama 9 Tahun

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:51 WIB

Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:49 WIB

Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:29 WIB

121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Berita Terbaru