Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggunakan pakaian dinas lapangan hadir secara langsung untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh oditur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Empat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggunakan pakaian dinas lapangan hadir secara langsung untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh oditur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jakarta, jentik.id-Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4), dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Empat terdakwa itu ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur Militer membacakan surat dakwaan yang mengungkap motif, rencana, hingga kronologi penyerangan.

Menurut dakwaan, para terdakwa mulai menyimpan kekesalan terhadap Andrie sejak 16 Maret 2025 saat ia menerobos rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

Pada Maret 2026, rasa tersinggung itu kembali muncul saat mereka membahas Andrie di lingkungan BAIS TNI. Dalam percakapan itu, Edi Sudarko menyampaikan kekesalannya karena Andrie dianggap sering menyerang citra TNI dan aktif menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Dari obrolan tersebut, muncul rencana untuk memberi pelajaran kepada Andrie. Awalnya, Edi ingin memukul korban. Namun, Budhi mengusulkan agar mereka menyiram Andrie dengan cairan pembersih karat agar korban jera. Semua terdakwa menyetujui usulan itu.

Baca Juga :  Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan

Rencana Serangan Disusun

Setelah sepakat, mereka langsung menyusun rencana dan membagi tugas. Para terdakwa lebih dulu memantau aktivitas Andrie dan mengetahui korban rutin mengikuti aksi Kamisan di kawasan Monas.

Pada 12 Maret 2026, Budhi mengambil air aki bekas dan cairan pembersih karat dari area bengkel BAIS TNI. Ia mencampur kedua cairan itu ke dalam tumbler lalu membungkusnya dengan plastik hitam.

Malam harinya, dua sepeda motor bergerak menuju lokasi pencarian. Edi dan Budhi menaiki motor pertama, sedangkan Nandala dan Sami menggunakan motor kedua.

Karena mereka tidak menemukan Andrie di Monas, mereka melanjutkan pencarian ke kantor KontraS dan YLBHI. Saat menunggu di depan kantor YLBHI, mereka melihat Andrie keluar dengan motor berwarna kuning.

Mereka langsung membuntuti korban hingga ke Jalan Talang, Jakarta Pusat. Di lokasi itu, Edi menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie saat motor mereka berpapasan.

Cairan itu juga mengenai tubuh Edi. Setelah menyerang korban, para pelaku langsung melarikan diri ke arah berbeda.

Korban Alami Luka Berat

Serangan itu membuat Andrie mengalami luka bakar serius. Ia merasakan panas hebat, menjatuhkan motor, lalu berteriak meminta tolong. Warga sekitar membantu dengan memberi air mineral untuk membilas wajahnya.

Baca Juga :  Tangis Pecah di Pengadilan, Kurir 12 Kg Narkoba di Jambi Terima Vonis 17 & 19 Tahun

Andrie kemudian pulang ke mes KontraS. Namun, warga segera membawanya ke RSCM karena kondisinya semakin parah.

Hasil visum menunjukkan Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen dan kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanan akibat trauma kimia asam.

Kasus Terungkap dari Luka Pelaku

Kasus ini terungkap setelah pihak BAIS TNI mencurigai luka bakar pada tubuh Edi dan Budhi. Keduanya terlihat sakit selama beberapa hari setelah kejadian.

Setelah pemeriksaan internal, keduanya mengakui keterlibatan dalam penyiraman air keras terhadap Andrie. Mereka juga menyebut keterlibatan dua anggota lainnya.

BAIS TNI lalu menahan keempat anggota tersebut dan melimpahkan kasus itu ke Puspom TNI untuk proses hukum lebih lanjut.

Oditur menegaskan motif utama para terdakwa ialah memberi efek jera agar Andrie tidak lagi menjelekkan institusi TNI.

Keempat terdakwa kini menghadapi dakwaan berlapis sesuai KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan delapan saksi akan berlangsung pada 6 Mei 2026. (nr*)

Berita Terkait

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai
Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI
Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan
Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang
TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan
Polisi Bongkar 3 Kasus Solar Subsidi di Padang, Puluhan Jeriken Jadi Barang Bukti!
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka Diamankan dan 3,5 Kilogram Emas Disita
Bangkai Kapal Wisata Kerinci Sakti Senilai Rp1,2 Miliar Kembali Muncul, Baru Sepekan Berlayar Sudah Rusak
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:39 WIB

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:53 WIB

TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan

Berita Terbaru