Resmi! Pemerintah Hentikan Penugasan Guru Non ASN di Sekolah Negeri Mulai 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi guru sedang mengajar di kelas

ilustrasi guru sedang mengajar di kelas

Jakarta, jentik.id-Pemerintah menetapkan guru non-ASN tidak lagi boleh bertugas di sekolah negeri mulai tahun 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk mengatur penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan pemerintah daerah sepanjang tahun 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menandatangani surat edaran tersebut pada 13 Maret 2026.

Pemerintah mengirim edaran itu kepada seluruh kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga :  Gaji ke-13 Juni 2026 Resmi Cair, Ini Rincian Lengkap

Dalam aturan tersebut, pemerintah hanya memberi penugasan guru non-ASN sampai 31 Desember 2026.

Namun, tidak semua guru non-ASN mendapat penugasan itu. Pemerintah hanya mengizinkan guru yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024.

Selain itu, guru tersebut juga harus masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.

Baca Juga :  BKPSDM Sungai Penuh Larang ASN Live Streaming di Media Sosial Saat Jam Kerja

Surat edaran itu juga mengatur penghasilan guru non-ASN.

Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi guru sesuai aturan yang berlaku.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja akan menerima insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sementara itu, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapat insentif dari kementerian. (nr*)

Berita Terkait

Prabowo Minta Impor Kiloan dan Balpres Ditertibkan, Ada Apa?
Skema Bansos Berubah, Kemensos dan PT Pos Siapkan Mekanisme Baru
Rupiah Melemah ke Rp17.879, Investor Menanti Keputusan BI
Sahroni Desak Vape Dilarang Total, Soroti Dugaan Kamuflase Narkoba
Ada 14 Pejabat Baru! Suahasil Lantik Jajaran Strategis Kemenkeu
Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:18 WIB

Prabowo Minta Impor Kiloan dan Balpres Ditertibkan, Ada Apa?

Selasa, 22 September 2026 - 21:36 WIB

Skema Bansos Berubah, Kemensos dan PT Pos Siapkan Mekanisme Baru

Selasa, 22 September 2026 - 19:47 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.879, Investor Menanti Keputusan BI

Senin, 21 September 2026 - 14:22 WIB

Sahroni Desak Vape Dilarang Total, Soroti Dugaan Kamuflase Narkoba

Senin, 21 September 2026 - 12:56 WIB

Ada 14 Pejabat Baru! Suahasil Lantik Jajaran Strategis Kemenkeu

Berita Terbaru

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Nasional

Prabowo Minta Impor Kiloan dan Balpres Ditertibkan, Ada Apa?

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:18 WIB

Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Nasional

Rupiah Melemah ke Rp17.879, Investor Menanti Keputusan BI

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:47 WIB