Resmi! Pemerintah Hentikan Penugasan Guru Non ASN di Sekolah Negeri Mulai 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi guru sedang mengajar di kelas

ilustrasi guru sedang mengajar di kelas

Jakarta, jentik.id-Pemerintah menetapkan guru non-ASN tidak lagi boleh bertugas di sekolah negeri mulai tahun 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk mengatur penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan pemerintah daerah sepanjang tahun 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menandatangani surat edaran tersebut pada 13 Maret 2026.

Pemerintah mengirim edaran itu kepada seluruh kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga :  Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti

Dalam aturan tersebut, pemerintah hanya memberi penugasan guru non-ASN sampai 31 Desember 2026.

Namun, tidak semua guru non-ASN mendapat penugasan itu. Pemerintah hanya mengizinkan guru yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024.

Selain itu, guru tersebut juga harus masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.

Baca Juga :  Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum

Surat edaran itu juga mengatur penghasilan guru non-ASN.

Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi guru sesuai aturan yang berlaku.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja akan menerima insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sementara itu, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapat insentif dari kementerian. (nr*)

Berita Terkait

Sosok Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Terkuak, Pernah Dampingi Pimpinan Selama 9 Tahun
Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia
Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum
121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026
Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap
Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Sosok Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Terkuak, Pernah Dampingi Pimpinan Selama 9 Tahun

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:51 WIB

Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:49 WIB

Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:29 WIB

121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Berita Terbaru