Resmi! Pemerintah Hentikan Penugasan Guru Non ASN di Sekolah Negeri Mulai 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi guru sedang mengajar di kelas

ilustrasi guru sedang mengajar di kelas

Jakarta, jentik.id-Pemerintah menetapkan guru non-ASN tidak lagi boleh bertugas di sekolah negeri mulai tahun 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk mengatur penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan pemerintah daerah sepanjang tahun 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menandatangani surat edaran tersebut pada 13 Maret 2026.

Pemerintah mengirim edaran itu kepada seluruh kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Resmi Cair Akhir Februari

Dalam aturan tersebut, pemerintah hanya memberi penugasan guru non-ASN sampai 31 Desember 2026.

Namun, tidak semua guru non-ASN mendapat penugasan itu. Pemerintah hanya mengizinkan guru yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024.

Selain itu, guru tersebut juga harus masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.

Baca Juga :  Inspiratif! 5 Siswa Jambi Raih Kursi Kampus Luar Negeri Lewat SNBT

Surat edaran itu juga mengatur penghasilan guru non-ASN.

Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi guru sesuai aturan yang berlaku.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja akan menerima insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sementara itu, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapat insentif dari kementerian. (nr*)

Berita Terkait

Resmi Jadi Menteri LH, Jumhur Bergerak Cepat Cegah Dampak El Nino di RI
Mengapa Desil Penerima Bansos Bisa Naik? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dari Bansos ke Usaha! Koperasi Merah Putih Siap Bantu Warga Desa Lebih Berdaya
Bea Masuk LPG dan Bahan Plastik Resmi Nol Persen, Ini Dampaknya untuk Industri
14 Orang Meninggal Dunia dalam Insiden Kereta di Bekasi Timur
Tak Perlu Lelang! Purbaya Izinkan Pemerintah Pakai Langsung Aset Sitaan
Solidaritas untuk Aceh, Padang Panjang Hibahkan Rp3 Miliar dari Tambahan TKD
Pemulangan Jenazah Praka Rico dari Lebanon ke Medan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:00 WIB

Resmi! Pemerintah Hentikan Penugasan Guru Non ASN di Sekolah Negeri Mulai 2027

Kamis, 30 April 2026 - 12:00 WIB

Resmi Jadi Menteri LH, Jumhur Bergerak Cepat Cegah Dampak El Nino di RI

Rabu, 29 April 2026 - 14:37 WIB

Mengapa Desil Penerima Bansos Bisa Naik? Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 29 April 2026 - 13:00 WIB

Dari Bansos ke Usaha! Koperasi Merah Putih Siap Bantu Warga Desa Lebih Berdaya

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

Bea Masuk LPG dan Bahan Plastik Resmi Nol Persen, Ini Dampaknya untuk Industri

Berita Terbaru