Resmi! Pemerintah Hentikan Penugasan Guru Non ASN di Sekolah Negeri Mulai 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi guru sedang mengajar di kelas

ilustrasi guru sedang mengajar di kelas

Jakarta, jentik.id-Pemerintah menetapkan guru non-ASN tidak lagi boleh bertugas di sekolah negeri mulai tahun 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk mengatur penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan pemerintah daerah sepanjang tahun 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menandatangani surat edaran tersebut pada 13 Maret 2026.

Pemerintah mengirim edaran itu kepada seluruh kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga :  Bahlil Pastikan BBM Subsidi & LPG 3 Kg Tak Naik hingga 2026

Dalam aturan tersebut, pemerintah hanya memberi penugasan guru non-ASN sampai 31 Desember 2026.

Namun, tidak semua guru non-ASN mendapat penugasan itu. Pemerintah hanya mengizinkan guru yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024.

Selain itu, guru tersebut juga harus masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.

Baca Juga :  Ribuan PPPK Menanti Kepastian, Sungai Penuh Suarakan Skema ASN yang Jelas

Surat edaran itu juga mengatur penghasilan guru non-ASN.

Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi guru sesuai aturan yang berlaku.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja akan menerima insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sementara itu, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapat insentif dari kementerian. (nr*)

Berita Terkait

Bahlil Siapkan Tambahan BBM Bersubsidi, Kuota 2027 Bisa Capai 19,56 Juta KL
Mahasiswa Ultimatum DPR! Tuntutan Harus Dijawab dalam 3×24 Jam
Jangan Salah Paham! Ini Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Nasional Terintegrasi
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban
Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi
Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri
Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair
Sebanyak 1.555 Narapidana Pindah ke Lapas Sengeti, Lapas Jambi Disiapkan Jadi Rutan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:46 WIB

Bahlil Siapkan Tambahan BBM Bersubsidi, Kuota 2027 Bisa Capai 19,56 Juta KL

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:40 WIB

Mahasiswa Ultimatum DPR! Tuntutan Harus Dijawab dalam 3×24 Jam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Jangan Salah Paham! Ini Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Nasional Terintegrasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45 WIB

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WIB

Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi

Berita Terbaru

Massa mahasiswa membubarkan diri usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Nasional

Mahasiswa Ultimatum DPR! Tuntutan Harus Dijawab dalam 3×24 Jam

Selasa, 16 Jun 2026 - 10:40 WIB