Mencegah Penyebaran Penyakit Hewan Jelang Idul Adha Petugas Karantina Dan UPTD Meperketat Pintun Masuk Keluar Ternak.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Karantina dan UPTD turun langsung pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan terhadap hewan ternak yang akan jadi hewan kurban pada Idul adha 2026.

Petugas Karantina dan UPTD turun langsung pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan terhadap hewan ternak yang akan jadi hewan kurban pada Idul adha 2026.

Jakarta.jentik.id.Mencegah penyebaran penyakit hewan dan jaga keamanan pangan nasional, petugas karantina disiagakan selama 24 jam setiap hari di seluruh unit pelaksana teknis (UPT), khususnya di pintu pemasukan dan pengeluaran ternak antarwilayah akan diperketat

” Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengintensifkan pengawasan lalu lintas hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2026 untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan menjaga keamanan pangan nasional.

“Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin Sriyanto mengatakan pengawasan dilakukan di seluruh satuan pelayanan karantina guna memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan bebas penyakit.

“Layanan karantina siaga selama 24 jam di seluruh UPT, terutama tempat pemasukan dan pengeluaran hewan kurban. Kami juga terus menyosialisasikan persyaratan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lonjakan lalu lintas tidak menimbulkan risiko kesehatan,” kata Sriyanto Senin(04/5) di Jakarta,

,”Sriyanto menjelaskan pengawasan mencakup pemeriksaan kesehatan, kelengkapan dokumen, serta disinfeksi alat angkut untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina (HPHK), seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, dan brucellosis.

“Dia Smenambahkan pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  128 calon Jemaah Haji Kota Sungai Penuh Jalani Vaksinasi Kesehatan

Ia mengimbau masyarakat memastikan kesehatan hewan kurban serta tidak membeli ternak tanpa dokumen resmi guna mencegah risiko penularan penyakit.

“Hewan yang tidak melalui tindakan karantina berisiko menularkan penyakit dan merugikan peternak lain. Mari bersama menjaga Indonesia dari ancaman hama penyakit hewan karantina dengan tertib lapor karantina,” ucapnya.

Berdasarkan data sistem sertifikasi karantina Best Trust, lalu lintas hewan kurban pada periode Maret-Juni 2026 tercatat s didominasi sapi sebanyak dan kambing dan ini akan terus meningkat.

Sementara itu, tahun 2026, lalu lintas hewan kurban hingga 16 April telah mencapai 218.208 ekor atau sekitar 52,91 persen, dengan tren peningkatan setiap bulan dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Tindakan Karantina Hewan Barantin Cicik Sri Sukarsih mengatakan peningkatan lalu lintas tersebut diantisipasi melalui penerapan biosekuriti secara ketat.

“Kami mencatat lalu lintas periode Januari–Maret yang didominasi dari Lampung, NTB, Bali, dan NTT ke Pulau Jawa dan Kalimantan naik hingga 13,75 persen dibanding tahun lalu. Semua kami periksa melalui sistem Best Trust agar proses sertifikasi tetap cepat tanpa mengabaikan aspek keamanan hayati,” ujar Cicik.

Baca Juga :  Jangan Dimakan! Ini 5 Bahaya Ikan Sapu-sapu bagi Kesehatan

Ia menambahkan langkah biosekuriti dilakukan melalui disinfeksi alat angkut di daerah asal maupun tujuan guna menekan risiko penyebaran penyakit hewan.

Menurut dia, peningkatan lalu lintas hewan kurban juga terjadi di wilayah tujuan seperti Jabodetabek, Jawa Barat, Kepulauan Bangka, dan Kalimantan Timur.

Barantin menetapkan persyaratan utama dalam lalu lintas ternak, antara lain sertifikat kesehatan karantina setelah pemeriksaan fisik, uji laboratorium, serta verifikasi sertifikat veteriner dari dinas peternakan daerah asal.

Selain itu, hewan kurban harus memenuhi syarat usia minimal, yakni sapi dan kerbau minimal dua tahun serta kambing dan domba minimal satu tahun, serta dilengkapi dokumen melalui aplikasi Best Trust.

Barantin menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas hewan tanpa dokumen karantina akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, termasuk penolakan atau karantina tambahan.

Pengawasan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Deputi Bidang Karantina Hewan Nomor 23 Tahun 2026 tentang kesiagaan dini terhadap penyebaran HPHK menjelang Idul Adha.”Tuturnya.(asy*)

Berita Terkait

Direktur RSUD Mayjen H.A. Thalib Resmi Diganti, dr. Rofi Irman Dilantik
Latihan Membangun Otot dengan Sederhana di Rumah bagi Lansia
Peran Ibu Rumah Tangga Penjaga Kesehatan Anggota Keluarga
128 calon Jemaah Haji Kota Sungai Penuh Jalani Vaksinasi Kesehatan
Biar Nggak Cepat Layu! Ini Cara Simpan Sayur dan Buah yang Tepat
Jangan Dimakan! Ini 5 Bahaya Ikan Sapu-sapu bagi Kesehatan
Wako Alfin Audiensi Bersama Wamenkes RI, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Alfin Audiensi ke Kemenkes, Bahas Layanan Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:58 WIB

Mencegah Penyebaran Penyakit Hewan Jelang Idul Adha Petugas Karantina Dan UPTD Meperketat Pintun Masuk Keluar Ternak.

Senin, 4 Mei 2026 - 23:51 WIB

Direktur RSUD Mayjen H.A. Thalib Resmi Diganti, dr. Rofi Irman Dilantik

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:52 WIB

Latihan Membangun Otot dengan Sederhana di Rumah bagi Lansia

Rabu, 29 April 2026 - 20:33 WIB

Peran Ibu Rumah Tangga Penjaga Kesehatan Anggota Keluarga

Kamis, 23 April 2026 - 15:06 WIB

128 calon Jemaah Haji Kota Sungai Penuh Jalani Vaksinasi Kesehatan

Berita Terbaru