19 WNI Terseret Kasus di Arab Saudi Saat Haji, Dua Orang Sudah Bebas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jemaah haji bertawaf di Masjidil

Jemaah haji bertawaf di Masjidil

JEDDAH, jentik.id Otoritas keamanan Arab Saudi memeriksa 19 Warga Negara Indonesia (WNI) selama musim haji 2026. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah ikut mendampingi proses hukum untuk memastikan hak para WNI tetap terlindungi.

KJRI Jeddah membagi lokasi pemeriksaan WNI di dua titik. Aparat memeriksa 15 orang di wilayah Khororoh dan memeriksa empat orang lainnya di Al-Mansyur.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menjelaskan Tim Perlindungan Jemaah (Linjam) langsung turun ke lokasi. Tim ini membantu pendampingan hukum dan memantau proses pemeriksaan seluruh WNI.

Dugaan Pelanggaran yang Diperiksa Aparat

Yusron menjelaskan aparat Saudi menangani tiga dugaan pelanggaran yang melibatkan WNI.

Pertama, sejumlah WNI diduga menawarkan layanan haji ilegal tanpa izin resmi. Aktivitas ini melanggar aturan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Dan Vladimir Putin Bahas Isu Strategis Kerja Sama 5 Jam.

Kedua, aparat menindak dugaan praktik penjualan dam atau denda ibadah yang tidak sesuai aturan.

Ketiga, aparat juga menyoroti dugaan pengambilan foto atau video perempuan Arab Saudi tanpa izin. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut privasi warga lokal.

Dua WNI Mendapat Bebas Bersyarat

Dari total 19 WNI, aparat memberikan bebas bersyarat kepada dua orang. Satu orang terkait dugaan penjualan dam, sedangkan satu lainnya terkait pengambilan video tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi.

Meski sudah bebas sementara, proses hukum masih berjalan. Aparat tetap memantau kasus tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

Status Masih Dalam Pemeriksaan

KJRI Jeddah menegaskan seluruh WNI masih berstatus tertuduh. Aparat Saudi masih mengumpulkan bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Jika bukti belum lengkap, aparat dapat memperpanjang masa pemeriksaan. Namun jika bukti tidak cukup, sebagian WNI bisa pulang ke Indonesia sesuai jadwal kepulangan.

Baca Juga :  Lama Menghilang, Mojtaba Khamenei Segera Muncul di Publik Iran

Aturan Privasi di Arab Saudi Sangat Ketat

KJRI mengingatkan bahwa Arab Saudi menerapkan aturan ketat soal privasi, terutama terkait perempuan. Pengambilan foto atau video tanpa izin dapat dianggap pelanggaran hukum serius.

Hukuman yang berlaku bisa mencapai penjara hingga satu tahun atau denda maksimal 500 ribu riyal Saudi, setara sekitar Rp2,3 miliar.

Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia

KJRI Jeddah mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia agar lebih berhati-hati selama berada di Tanah Suci. Jemaah diminta mematuhi aturan setempat dan menghormati budaya Arab Saudi.

Pihak KJRI berharap jemaah dapat fokus beribadah tanpa terlibat masalah hukum.

“Jaga diri dan jaga sikap selama beribadah,” pesan perwakilan KJRI. (nr*)

Berita Terkait

Kabut Asap Makin Meluas, NASA Ungkap Citra Karhutla Indonesia-Malaysia
Banjir Bandang Nepal dan Tibet Tewaskan 1.130 Orang, Hampir 4.500 Masih Hilang
Banjir Bandang Nepal-China Tewaskan Ratusan Orang, Lebih dari 1.400 Hilang
Keributan Final Piala Dunia Berujung Sanksi! Argentina Dijatuhi Skorsing 21 Laga
Waspada! Apple Deteksi Ancaman Spyware, Pengguna di 110 Negara Dapat Peringatan
Lama Menghilang, Mojtaba Khamenei Segera Muncul di Publik Iran
Iran Tetapkan Syarat untuk Buka Selat Hormuz, Minta Ganti Rugi Perang dari AS
Indonesia Serukan Aksi Nyata! Ajukan 5 Langkah Lindungi Al Aqsa dan Dukung Palestina
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:45 WIB

Kabut Asap Makin Meluas, NASA Ungkap Citra Karhutla Indonesia-Malaysia

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Banjir Bandang Nepal dan Tibet Tewaskan 1.130 Orang, Hampir 4.500 Masih Hilang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Banjir Bandang Nepal-China Tewaskan Ratusan Orang, Lebih dari 1.400 Hilang

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Keributan Final Piala Dunia Berujung Sanksi! Argentina Dijatuhi Skorsing 21 Laga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Waspada! Apple Deteksi Ancaman Spyware, Pengguna di 110 Negara Dapat Peringatan

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB