Jakarta, jentik.id – Tren pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa di Indonesia menunjukkan peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah kasus pemasungan naik dari 981 kasus pada 2023 menjadi 1.794 kasus pada 2024, lalu meningkat lagi menjadi 2.442 kasus pada 2025.
Memasuki triwulan pertama 2026, tercatat sekitar 1.443 kasus pemasungan di berbagai daerah di Indonesia.
Kondisi ini dinilai menjadi sinyal serius perlunya penguatan layanan kesehatan jiwa serta perlindungan hak asasi manusia bagi penderita skizofrenia dan gangguan psikosis lainnya.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes RI, Imran Pambudi, mengatakan peningkatan laporan pemasungan menunjukkan masih lemahnya akses pengobatan, pendampingan keluarga, dan layanan kesehatan mental di masyarakat.
“Per triwulan pertama 2026 tercatat sekitar 1.443 kasus pemasungan. Ini menunjukkan perlunya menempatkan hak, kesehatan, dan pemulihan orang dengan skizofrenia di pusat perhatian publik dan kebijakan,” ujar Imran di Jakarta, Senin (25/5).
Berdasarkan Dokumen Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sebanyak 4 dari 1.000 rumah tangga di Indonesia memiliki anggota keluarga dengan masalah psikosis atau skizofrenia.
Imran menjelaskan, gejala utama skizofrenia umumnya terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, gejala positif berupa perubahan persepsi dan perilaku seperti halusinasi dan delusi.
Kedua, gejala negatif seperti hilangnya minat, menurunnya ekspresi emosi, menarik diri dari lingkungan sosial, serta berkurangnya motivasi. Ketiga, gejala kognitif berupa gangguan konsentrasi, daya ingat, dan kemampuan mengambil keputusan.
Menurutnya, penyebab skizofrenia diyakini berasal dari kombinasi faktor biologis, psikologis, sosial, dan lingkungan.
“Sebagian besar pasien memang mencari perawatan, tetapi masih ada celah dalam kontinuitas pengobatan. Sekitar 10 persen pasien tidak rutin minum obat, dan yang paling mengkhawatirkan sekitar 6,6 persen anggota rumah tangga dengan psikosis pernah mengalami pemasungan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemasungan bukan sekadar praktik tradisional, melainkan bentuk pelanggaran kebebasan dan hambatan terhadap akses layanan kesehatan.
Kemenkes mencatat provinsi dengan angka pemasungan tertinggi berada di Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara.
Untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa, pemerintah menargetkan seluruh puskesmas di Indonesia mampu memberikan layanan kesehatan mental pada 2029. Saat ini sekitar 6.000 puskesmas atau 58 persen telah menyediakan layanan kesehatan jiwa, namun baru sekitar 211 puskesmas atau dua persen yang memiliki psikolog klinis.
Selain itu, terdapat sekitar 1.450 rumah sakit yang telah mampu memberikan layanan kesehatan jiwa dan sebagian besar memiliki dokter spesialis psikiatri. Meski demikian, akses layanan di tingkat primer serta fasilitas rehabilitasi sosial dinilai masih belum memadai.
Imran menegaskan, intervensi terhadap gangguan jiwa bukan hanya tindakan medis, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dan upaya pemulihan sosial ekonomi keluarga.
“Hari Skizofrenia Sedunia 2026 harus menjadi titik balik. Saat kita mengakhiri pemasungan, kita juga harus memastikan setiap orang dengan skizofrenia mendapatkan perawatan yang bermartabat, obat yang tersedia, serta kesempatan untuk pulih dan berkontribusi di tengah masyarakat,” ujar Imran Pambudi.(asy*)









