Edarkan Sabu hingga ke Remaja, Dua Pria di Batang Hari Diciduk Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Batang Hari menangkap dua tersangka peredaran sabu di Desa Aro dengan barang bukti lebih dari 10 gram sabu dan perlengkapan transaksi.

Satresnarkoba Polres Batang Hari menangkap dua tersangka peredaran sabu di Desa Aro dengan barang bukti lebih dari 10 gram sabu dan perlengkapan transaksi.

MUARA BULIAN, jentik.id – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Selasa (2/6/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap AH (34), warga Desa Aro, dan Z (35), warga Desa Muara Singoan. Polisi menduga keduanya menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Batang Hari.

Kasatresnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Kuda Hitam melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di Desa Aro. Ketika petugas melakukan penangkapan, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Namun, petugas langsung mengejar dan mengamankan mereka.

Baca Juga :  3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Negara Terancam Rugi Rp1,03 Triliun

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan AH berperan sebagai bandar, sementara Z menjalankan tugas sebagai kurir. Polisi terus memburu para bandar karena mereka menjadi aktor utama dalam jaringan peredaran narkotika.

Saat menggeledah rumah pelaku dengan pendampingan Ketua RT setempat, petugas menemukan delapan paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto 9,08 gram. Petugas juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu, buku catatan transaksi, plastik klip kosong, uang tunai Rp180 ribu hasil penjualan, serta tiga unit telepon seluler.

Baca Juga :  Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Dari tangan Z, petugas menyita satu kaca pirek yang berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram.

Dalam pemeriksaan, AH mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini sedang penyidik telusuri. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang terkait dengan kasus tersebut.

AKP Saprizal menegaskan bahwa para pelaku diduga menjual sabu kepada berbagai kalangan, termasuk remaja. Karena itu, polisi memberi perhatian khusus pada kasus tersebut.

Saat ini penyidik menahan kedua tersangka di Satresnarkoba Polres Batang Hari dan melanjutkan proses hukum. Jika pengadilan membuktikan keduanya bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. (nr*)

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Kapolri Larangan Polisi Gunakan Rokok Elektrik
KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai
Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI
Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan
Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang
TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan
Polisi Bongkar 3 Kasus Solar Subsidi di Padang, Puluhan Jeriken Jadi Barang Bukti!
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka Diamankan dan 3,5 Kilogram Emas Disita
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 05:45 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Kapolri Larangan Polisi Gunakan Rokok Elektrik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:39 WIB

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang

Berita Terbaru

Wawako Azahar Hamzah, Ceo Toko Ensd Garuda, serangkaian kegiatan Funrun meraton 5 K dan 10 K serangkaian peringatan HUT  Ke-18 Kota Sungai Penuh yang digelar dilapangan Merdeka Sungai Penuh  Minggu 1 Noprmber 2026 diikuti 500 peserta dari masyarakat dan berbagai komonitas.

Sport

Berita poto kegiatan Funrun

Minggu, 1 Nov 2026 - 13:26 WIB

Salah satu dapur MBG

Padang Panjang

7 Dapur MBG di Padang Panjang Ditutup

Minggu, 1 Nov 2026 - 11:56 WIB