BKPSDM Sungai Penuh Larang ASN Live Streaming di Media Sosial Saat Jam Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sumber foto: ilustrasi

sumber foto: ilustrasi

SUNGAI PENUH, jentik.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam kerja.

BKPSDM menyampaikan imbauan tersebut untuk menjaga disiplin, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Larangan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan aturan kode etik ASN. Melalui regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan ASN menjalankan tugas secara profesional serta mematuhi ketentuan kedinasan.

Baca Juga :  Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Karena itu, BKPSDM melarang ASN melakukan live streaming di platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, maupun media sosial lainnya saat jam kerja berlangsung.

Menurut BKPSDM, aktivitas tersebut dapat mengurangi fokus kerja, menurunkan produktivitas, dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, BKPSDM menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan akan menghadapi sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Pemerintah dapat menjatuhkan hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, BKPSDM juga ingin menjaga citra positif institusi pemerintah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja ASN.

Baca Juga :  Sekda Alpian Sidak Pasar Tanjung Bajure, Pedagang Sampaikan Berbagai Keluhan

Oleh sebab itu, BKPSDM meminta seluruh ASN menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari. ASN juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat serta memberikan pelayanan yang adil dan berkualitas.

Melalui penerapan disiplin yang konsisten, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap dapat membentuk ASN yang berakhlak, profesional, dan berintegritas.

BKPSDM menegaskan bahwa disiplin, integritas, profesionalisme, dan semangat melayani harus menjadi landasan utama dalam mewujudkan birokrasi yang berkualitas, efektif, dan dipercaya masyarakat. (nr*)

Berita Terkait

Wawako Azhar Dukung Petani, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Sinergi Pertanian
Pemkot Sungai Penuh Jajaki Kerja Sama dengan UNRI untuk Tingkatkan Kualitas Tenaga Pendidik
Wali Kota Alfin Lepas 41 Peserta Kafilah Sungai Penuh Menuju MTQ ke-55 Provinsi Jambi
Elviana Petani Selalu Berada dalam Posisi Dirugikan, Peran Strategis Tani Merdeka Harus Diperkuat
Generasi Muda Angkat Bahasa Kerinci, Pelajar Sungai Penuh Adu Bakat di FTBI 2026
Longsor Kembali Terjadi di Desa Pelayang Raya, Sebagian Bahu Jalan Tertimbun Material Tanah
Wali Kota Alfin Ajak Cassia Coop Perkuat Investasi Berkelanjutan di Sungai Penuh
Wako Alfin Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98 di Sungai Penuh
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Wawako Azhar Dukung Petani, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Sinergi Pertanian

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Pemkot Sungai Penuh Jajaki Kerja Sama dengan UNRI untuk Tingkatkan Kualitas Tenaga Pendidik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Wali Kota Alfin Lepas 41 Peserta Kafilah Sungai Penuh Menuju MTQ ke-55 Provinsi Jambi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Elviana Petani Selalu Berada dalam Posisi Dirugikan, Peran Strategis Tani Merdeka Harus Diperkuat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Generasi Muda Angkat Bahasa Kerinci, Pelajar Sungai Penuh Adu Bakat di FTBI 2026

Berita Terbaru